
PEKANBARU,Derap1News – Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau), Selasa (3/3/2026). Pemeriksaan dilakukan oleh jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Afrizal yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Rohil itu tiba di kantor Kejati Riau mengenakan kemeja putih lengan panjang dan topi berwarna gelap. Sekitar pukul 17.00 WIB, ia terlihat keluar dari gedung Kejati dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi BM 174 LA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengaku belum menerima informasi resmi terkait agenda pemanggilan tersebut.
“Emang ada pemanggilannya AS (Afrizal Sintong)? Saya belum dapat infonya,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Pernah Diperiksa di Sejumlah Perkara
Sebelumnya, Afrizal telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Riau.
Salah satunya terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil.
Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain itu, Afrizal juga pernah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk tahun anggaran 2023–2024.
Dana PI tersebut dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Tiga tersangka masih dalam proses pemberkasan, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Saat kembali dikonfirmasi apakah pemeriksaan Afrizal kali ini berkaitan dengan perkara PI tersebut, Zikrullah kembali menegaskan belum memperoleh informasi detail.
“Saya belum dapat infonya,” tegasnya.
Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar
Dalam penanganan perkara PI, penyidik turut menyita sejumlah aset, termasuk satu unit SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
Pengusutan kasus bermula dari tahap penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejati Riau mengenai materi pemeriksaan terbaru terhadap Afrizal Sintong.**




Komentar