
ROKAN HILIR,Derap1News – Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Durolis (Dumai–Rokan Hilir–Bengkalis) di Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), hingga kini belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Proyek strategis nasional tersebut masih menyisakan tanda tanya terkait manfaatnya di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPAM Durolis diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2023 di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Proyek dengan nilai investasi mencapai Rp396,6 miliar ini ditargetkan mampu melayani kebutuhan air bersih bagi sekitar 32.000 rumah tangga di wilayah Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis.
Secara teknis, SPAM Durolis memiliki kapasitas total 1.500 liter per detik, dengan tahap awal produksi sebesar 400 liter per detik. Kehadirannya diharapkan dapat meningkatkan akses air minum layak, memperbaiki derajat kesehatan masyarakat, serta mengatasi persoalan krisis air bersih di tiga daerah tersebut.
Namun, hasil pantauan di lapangan pada Rabu (8/4/2026) menunjukkan fasilitas tersebut belum beroperasi secara maksimal. Upaya awak media untuk melakukan peliputan lebih dalam juga terkendala keterbatasan akses.
Seorang petugas keamanan di lokasi, Arno Putra, menyebutkan bahwa tidak ada tenaga teknis yang dapat mendampingi kunjungan ke dalam area instalasi.
“Saya sudah menghubungi kepala bidang, namun yang bersangkutan sedang berada di Pekanbaru. Untuk masuk ke dalam, harus ada pendampingan dari tenaga teknis PUPR,” ujarnya.
Arno juga menegaskan bahwa dirinya tidak diperkenankan memberikan kontak pejabat terkait kepada pihak luar.
Di sisi lain, Camat Tanah Putih Tanjung Melawan, Muhammad Zuhri, mengungkapkan bahwa SPAM Durolis baru sebatas tahap uji coba di beberapa titik.
“Baru dilakukan uji coba di Dusun Parit Alai, Kepenghuluan Melayu Besar. Untuk berjalan maksimal di wilayah ini, sampai saat ini belum,” jelasnya.
Menurut Zuhri, salah satu kendala belum optimalnya operasional SPAM Durolis di Rokan Hilir adalah belum adanya regulasi daerah yang mengatur mekanisme penarikan biaya layanan air kepada masyarakat.
“Belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait pengutipan pembayaran. Untuk informasi lebih detail, sebaiknya langsung ke pihak pengelola Durolis,” pungkasnya
Kondisi ini menimbulkan harapan sekaligus kekhawatiran di tengah masyarakat. Di satu sisi, proyek tersebut digadang-gadang menjadi solusi krisis air bersih. Namun di sisi lain, belum optimalnya pemanfaatan membuat manfaat nyata yang dijanjikan belum sepenuhnya dirasakan warga.(A.sng)




Komentar