Hukrim
Beranda / Hukrim / Barang Bukti Puluhan Gram Sabu, Jaksa Hanya Tuntut 5 Tahun Penjara

Barang Bukti Puluhan Gram Sabu, Jaksa Hanya Tuntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi Palu Hakim.

Rokan Hilir,Derap1News – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus narkotika, Julkifli alias Ijul bin Rustam, memantik tanda tanya publik.

Dalam sidang perkara nomor 691/ Pid.sus/2025/PN/ Rhl, tuntutan yang digelar secara daring  di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (2/2/2026), , terdakwa Julkifli alias Ijul hanya dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar, meski barang bukti sabu yang disita mencapai lebih dari 26 gram.

Tuntutan tersebut dinilai kontras dengan berat perkara yang diungkap dalam dakwaan jaksa sendiri, di mana Julkifli alias Ijul bin Rustam diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika golongan I dengan jumlah yang melampaui batas berat yang diatur undang-undang.

Berdasarkan data yang dirangkum dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dakwaan Jaksa Penuntut umum Kejari Rokan Hilir Elsa Karina Gultom S.H , terdakwa  Julkifli alias Ijul bukan sekadar pengguna. Ia disebut menerima sabu dari seorang bandar berinisial Jon (DPO) dengan jumlah sekitar 50 gram, yang kemudian dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Baca Juga  Polsek Bangko Tangkap Pria Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak Tiri di Bagan Siapi-api

Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis. Polisi menggerebek sebuah rumah di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, setelah menerima laporan masyarakat.

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Papua Barat Berlangsung Khidmat, Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Ditekankan

Sejumlah orang diamankan, salah satunya mencoba melarikan diri dengan melompat ke sungai. Sementara Julkifli alias Ijul bin Rustam ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah sebelum akhirnya ditangkap aparat.

Dari lokasi, aparat menyita puluhan paket sabu, plastik klip, alat hisap, dan timbagan digital serta barang lainnya. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih sabu sekitar 26 gram, sementara hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina.

Baca Juga  Disorot Kasus DAK dan PI, Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dipanggil Lagi oleh Kejati Riau

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kepemilikan atau peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Namun dalam perkara ini, Julkifli alias Ijul bin Rustam justru hanya dituntut hukuman yang relatif minimal, yakni 5 tahun penjara, batas bawah yang kerap diterapkan dalam perkara narkotika berat.

Hal ini kontras antara berat barang bukti dan ringan tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika, khususnya di Rokan Hilir.

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Rokan Hilir Berlanjut ke Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Polres Rohil

Sudirman S.Ag, Ketua LANN

Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN), Kabupaten Rokan Hilir , Sudirman S.Ag menilai rendahnya tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika berpotensi melemahkan efek jera.

Baca Juga  Sidang Kasus Sabu Sabu Seberat  44 Kilogram di Rohil. JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa.

Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.” Jelasnya

“ Tuntutan yang terlalu ringan bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bisa menjadi sinyal buruk dalam perang melawan narkotika.

“Jika hukuman tidak sebanding dengan dampak kejahatan, maka upaya pemberantasan narkoba akan kehilangan daya gentarnya,” ujarnya, Tegasnya .

Ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa.” Ujarnya .

Bhabinkamtibmas Polsek Rimba Melintang Pantau Lahan Jagung Binaan, Dukung Program Asta Cita Presiden di Sektor Ketahanan Pangan

” Kita berharap didalam vonis nanti hakim harusnya memutus dengan sesuai perbuatannya. ” Pungkasnya

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pleidoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *