Operasi Polsek Bangko Sukses Gagalkan Peredaran 45 Kg Sabu dan 30.000 Pil Ekstasi

Rokan Hilir, derap1news – Polsek Bangko berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan total barang bukti 45 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini menjadi salah satu penangkapan terbesar di wilayah Riau pada tahun ini. Operasi penangkapan dilakukan di Jalan Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat karung yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, serta sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi BM 1755 WA, yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang haram tersebut.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo SH, mengonfirmasi penangkapan ini. Pelaku berinisial Ak alias KT diketahui sebagai warga Bagansiapiapi dan memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di Malaysia. Pelaku ini juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif namun gagal.

Kapolsek Bangko, Kompol I.M.T Sinurat SH MH, didampingi oleh Kanit Reskrim, Iptu Irwandy H. Turnip SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama dua bulan. Petugas telah mengawasi aktivitas mencurigakan di sekitar sungai yang sering dijadikan tempat sandar perahu bermuatan narkotika pada malam atau subuh hari.

Dua tim dibentuk untuk menangani kasus ini. Tim pertama, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, bertugas mengintai pelabuhan tikus di lokasi kejadian. Sedangkan tim kedua, yaitu Piket Bhabinkamtibmas, melakukan patroli rutin di sepanjang muara Sungai Rokan.

Pada tanggal 16 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, tim patroli menemukan mobil Daihatsu Sigra terparkir di pinggir sungai. Tak lama setelah itu, seorang pria terlihat keluar dari arah sungai dan dengan tergesa-gesa masuk ke mobil tersebut, membuat petugas curiga. Setelah memeriksa lebih lanjut, tim patroli menemukan empat karung yang terletak di tepi sungai, berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Setelah penemuan barang bukti, Kapolsek Bangko segera memerintahkan penangkapan terhadap tersangka. Pihak Polres Rohil, dengan bantuan Direktorat Narkoba Polda Riau, berhasil melacak pelaku hingga ke Provinsi Jambi. Tersangka akhirnya ditangkap dan mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari jaringan narkoba di Malaysia.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Rokan Hilir menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Rohil. Kasus ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai penyelundupan narkoba jaringan internasional yang melibatkan wilayah perbatasan.

Spread the love
Baca Juga  Hakim Tunggal PN Bandung Akhirnya Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *