Dumai, derap1news – Barang yang di musnakan pihak Kejaksaan Negeri Dumai hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 ini adalah merupakan Barang Bukti ( BB ) yang telah mempunyai kekuatan hukum.
Dari pengamatan awak media derap1news.com Bahwa, Kamis ( 08/08/ 2024 ) tadi sekira pukul 10.00 WIB pihak Kejaksaan Negeri Dumai telah mengadakan acara pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai di Jl. Sultan Syarif Kasim No. 20 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai – Riau.
Barang bukti yang dimusnahkan menurut pihak Kejaksaan Negri Dumai adalah BB perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode bulan April sampai dengan bulan Juni tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H.,M.H. menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sebagai berikut:
Barang bukti Narkotika berupa Sabu-sabu (Methamphetamine) seberat 18,6651 (delapan belas koma enam enam lima satu) gram dan Pil ekstasi (Methylenediozy-methamphetamine) sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram.
Bahwa perlu kita sampaikan juga, ini merupakan hasil penyisihan sebagai barang bukti di persidangan dan sisa laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh penyidik.
Sementara Barang bukti Uang palsu, berupa uang pecahan Rp100.000,00 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar dan uang pecahan Rp50.000,00 sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
Barang bukti tidak pidana umum lainnya.
Seperti Tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan lain-lain. Berupa, timbangan digital, handphone, martil, tang, parang, pakaian, tas, buku catatan, plastik dan ATM.
Pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air selanjutnya diblender dan dibuang ke dalam parit/selokan.
Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu, uang palsu, tas dan buku rekap dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti martil, tang, handphone dan parang dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Diketahui, acara ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono, S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Dumai yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai yang diwakili oleh Eztry Yendra.SKM.MPH, Kepala Loka POM Kota Dumai Ully Mandasari, S.Farm.,Apt.,M.H, Rekan-Rekan Pers, Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.
Melalui giat pemusnahan ini diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan kejahatan dan sebagai pengetahuan upaya dan proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi. ( MS )