Satu Warga WBP Lapas Curup Kelas II A  Mendapat  Pembebasan Bersyarat

Rejanglebong, Derap1news – Lapas Klas II A curup kembali membebaskan 01 orang WBP untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Pemeriksaan Test urine terhadap WBP yang akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat tersebut sebagai wujud dan komitmen  Lapas Klas II A Curup bersih dari Narkotika dan agar WBP dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat dalam keadaan yang sehat dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika. 31/07/2024

WBP yang mendapatkan program pembebasan bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat.

Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas. (Humas)

Baca Juga  Menilik Program Pembinaan Pemasyarakatan Budidaya Jamur Tiram di Lapas Curup

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *