Rejanglebong,| Derap1News, Lapas Kelas IIA Curup kembali menggelar razia blok hunian warga binaan Pemasyarakatan, Pada hari Rabu, 17 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk deteksi dini gangguan Kamtib.
Kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup melalui Kasi Administrasi Kamtib, Darwis menyampaikan pengarahan terlebih dahulu kepada jajarannya sebelum melakukan sidak dan penggeledahan ke dalam blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Curup,
“ Kita mengapresiasi atas kehadiran dan kekompakan petugas, tetap solid dalam melaksanakan tugas dengan memenuhi perintah atasan untuk melaksanakan kegiatan ini guna mengantisipasi blok-blok dan kamar hunian dari barang terlarang, khususnya Narkoba dan Handphone. ” Jelasnya .
Darwis yang memimpin Tim ke dalam Blok bersama Ka.KPLP dan Jajaran, menyampaikan bahwa Penggeledahan ini sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran Lapas Curup untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian agar terbebas dari peredaran barang terlarang, utamanya dari Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar). ” Papanya .
“Sidak ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Direktur Pengamanan Dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal pencegahan, penindakan dan penertiban serta menjaga stabilitas di Lapas/Rutan, sekaligus upaya deteksi dini dari munculnya gangguan keamanan dan ketertiban”, ungkapnya.
Ia juga meminta kepada seluruh tim untuk melakukan penggeledahan dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan kesopanan / humanis terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
” Lebih lanjut untuk teknis penggeledahan, petugas dibagi untuk mengeledah kamar hunian, kegiatan Penggeledahan & Pengarahan dimulai Pkl.08.30 WIB. Para WBP diperiksa terlebih dahulu oleh petugas sebelum menggeledah kamar seperti rak penempatan pakaian/barang, peralatan makan, kamar mandi, ventilasi, dan kolong kamar.
Dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkoba maupun handphone, hanya ditemukan barang-barang terlarang yang bisa berpotensi menimbulkan gangguan kamtib seperti paku, gantungan baju/hanger dari kawat, botol/kaleng, korek api, dll. “Semua barang temuan hasil razia tersebut selanjutnya akan didata dan akan segera dimusnahkan.” ungkap Darwis. Selanjutnya, hasil penggeledahan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil penggeledahan.” Terangnya .
Lapas Kelas IIA Curup, merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang konsisten melaksanakan penggeledahan baik secara rutin maupun insidentil. Kegiatan berjalan lancer, situasi Lapas dikabarkan tetap dalam keadaan Aman & Kondusif. (Dn)