Rohil, derap1News.com — Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ) menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait perkara tewasnya seorang anggota oknum polisi Polsek Pujud Polres Rohil berinisial Bripda J D Situmorang terhadap terdakwa Aisyah Ritonga alias Aisyah selaku pemilik/ Bos Cafe di lokasi Simpang Mayat Kecamatan Tanah Putih dan suaminya M.Fahmi Nasution beserta anggota M Ramadhani yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Pil ekstasi .
Agenda sidang pembacaan dakwaan ini dibacakan oleh Satria Faza Andromeda S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil melalui sidang Virtual yang di gelar PN Rohil pada , Rabu (5/6/2024.
Pantauan beberapa awak media sidang tersebut langsung dipimpin Hakim Ketua Erif Erlambang SH didampingi Hakim Anggota Aldar Valeri SH dan Nora SH. Sementara para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Saro Toto Nafo Hulu SH dan Salim SH.
Dalam sidang dakwaan JPU Satria Faza Andromeda S.H menyebutkan bahwa Terdakwa 1 M.Fahmi Nasution bersama Terdakwa II Aisyah Ritonga, Terdakwa III M Ramadhani dan saksi Candra alias Ican Sintong, saksi SAS Siagian dan saksi NM Panjaitan (Penuntutan Secara Terpisah) Terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ektasi Pada Minggu 28 Januari 2024 disalah satu cafe di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
“Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kata JPU Satria Faza Andromeda SH saat membacakan surat dakwaan singkat ketiga terdakwa.
Selanjutnya, usai surat dakwaan dibacakan, penasehat hukum para terdakwa Saro Toto Nafo Hulu SH menyatakan kepada Hakim Ketua akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa pada agenda sidang 1 Minggu kedepan.
Kronologis Kejadian
Penangkapan sepasang suami istri selaku bos kafe remang – remang beserta anggota cafe di lokasi Simpang mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil – Riau, diamankan Polres Rohil pada 28 januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolres Rokan Hilir Akbp Andrian Pramudianto SH SIK MSI saat dikonfirmasi melalui kasat narkoba Iptu Anra Nosa SH MH “Benar, kita sudah mengamankan sepasang suami istri, selain mengamankan Fahmi dan Aisyah. Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Rohil juga mengaman dua orang lelaki bernama Dani dan Candra Sintong. Kedua nya merupakan warga kecamatan Tanah Putih,” kata Kasat.
Kasat menjelaskan, bahwa informasi dari masyarakat di cafe milik Aisyah seringkali dilakukan transaksi dan tempat penyalahguna
narkotika.Atas infomasi tersebut tim lakukan serangkai penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim opsnal satres narkoba berhasil mengamankan Aisyah, Fahmi dan Dani. Selain mengamankan mereka bertiga, tim juga berhasil mengamankan tiga butir pil ekstasi.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka Fahmi. Ia mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang didapatkan dari Candra warga Sintong. Selanjutnya tim melakukan penangkapan Candra di kediamannya.
Dalam isi Dakwaan JPU
Kasus ini berawal pada hcari Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib Saksi NM Panjaitan bersama dengan Saksi SAS Siagian Alias Simon (Keduanya Anggota Polres Rohil) dan Sdr Alm Johan Dani Situmorang (Anggota Polsek Pujud) datang ke Cafe Aisyah berada Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian Saksi NM Panjaitan melanjutkan minum bersama Ismail Sihombing (DPO) dan Saksi SAS Siagian setelah itu Sihombing (DPO) membisikan kepada Saksi NM Panjaitan dan berkata “MASAK MINUM-MINUM AJA KITA” sambil menarik Saksi NM Panjaitan kesamping Café setelah itu Sdr I Sihombing (DPO) mengeluarkan Uang dari Kantong celana berjumlah Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Lalu menyerahkan kepada Saksi NM Panjaitan Sembari Bekata “SURUH SI FAHMI NYARIKAN NGAPA LAE (Pil Extasi)” lalu Saksi NM Panjaitan menjawab“ IYALAH BIAR AKU COBA” setelah itu pergi berjalan ke Samping kamar-kamar Pemandu Lagu (LC) yang berjarak kurang lebih 100 Meter dari Café, lalu Saksi NM Panjaitan memanggil Terdakwa I M.Fahmi Nasution yang saat itu berada dilorong kamar tersebut dan menghampiri dan berkata “ADA APA BANG” “MAIL MINTA TOLONG CARIKAN (Pil ektasi) sambil menyerahkan uang Rp. 800.000.
Kemudian Terdakwa I M.Fahmi Nasution datang menghampiri Saksi NM Panjaitan sambil menyerahkan bungkusan Plastik berisikan Narkotika Jenis Pil ektasi berjumlah 6 (enam) Butir langsung memasukanya kedalam saku celana.
Selanjutnya Sekira Pukul 02.30 Wib, Saksi SAS Siagian menemui Terdakwa Aisyah Ritonga (pemilik cafe) menyerahkan uang sebanyak Rp 1.000.000 sambil berkata padanya “kak, carikan obat dulu (Narkotika Jenis Pil Ekstasi)” lalu dijawab “ok, tunggu”, sekira 10 menit kemudian Terdakwa M. Fahmi Nasution menemui Saksi SAS Siagian untuk menyerahkan Pil ekstasi sebanyak 4 (empat) butir pada Saksi SAS Siagian setelah itu pergi keluar tepatnya didepan pintu cafe.
Bahwa Selanjutnya pada hari minggu 28 januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Satuan Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi dari BRIPKA RAMADHAN sebagai Kasi Dokter Kesehatan Polres Rohil bahwa ada anggota Polisi yang meninggal dunia setelah mendapat informasi tersebut Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil) menuju kerumah sakit ATTAYA melakukan pengecekan CCTV dan diketahui bahwa Sdr Alm Johan Situmorang diantar oleh Saksi NM Panjaitan dan Saksi SAS Siagian beserta beberapa orang sipil yang tidak diketahui namanya.
Setelah melihat rekaman CCTV kemudian Satuan Narkoba Polres Rohil langsung melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I M.Fahmi Nasution bersama dengan Terdakwa Aisyah Ritonga,Terdakwa M.Ramadhani sebagai pemilik cafe dan juga pekerja cafe, setelah dilakukan introgasi awal terhadap para terdakwa mengakui memang benar telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Pil ektasi dengan sisa sebanyak 3,5 butir yang berhasil diamankan.
Bahwa Peran Masing Masing
Terdakwa M.Ramadhani adalah orang yang membantu Terdakwa M. Fahmi Nasution dalam menjual narkotika jenis Pil Ekstasi di Café Aisyah. Terdakwa Aisyah Ritonga adalah orang menerima hasil jualan Narkotika Jenis Pil ekstasi dari Terdakwa M.Fahmi Nasution,
Saksi Candra Alias Ican SIntong adalah Orang yang menyediakan Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang dibeli oleh Terdakwa M.Fahmi Nasution. Isi lampiran surat dakwaan .(Asng)