
ROKAN HILIR, Derap1News – Peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kembali diungkap aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil mengamankan seorang pria berinisial RT (43), asal Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (16/10/2026) sore.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 34 paket kecil ganja dengan berat kotor mencapai 58,33 gram. Selain itu, hasil tes urine terhadap RT menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Di sebuah rumah, petugas menemukan RT. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil ganja yang disimpan di dalam kemasan rokok merek Lucky Strike.
Pemeriksaan kemudian berlanjut setelah RT mengakui masih menyimpan paket ganja lainnya. Petugas selanjutnya menemukan 30 paket tambahan yang disembunyikan di dalam dua bungkus rokok merek Commodore dan digantung di belakang pintu rumah.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 34 paket kecil ganja dengan berat kotor 58,33 gram.
Polisi Tegaskan Pemberantasan Narkoba Berlanjut
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan memulihkan kawasan rawan narkoba.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan memulihkan lingkungan agar kembali aman,” demikian pernyataan Kapolres yang disampaikan melalui Kasat Res Narkoba.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan Call Center Polri 110.
Terancam Proses Hukum
Saat ini, RT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**



Komentar