
ROKAN HILIR,Derap1News – Jajaran Polsek Pujud mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Seorang pria berinisial S (33), warga setempat, diamankan polisi pada Minggu (4/10/2026) setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah keluarga mengetahui dugaan peristiwa yang dialami korban, seorang perempuan berusia 16 tahun, pada Sabtu (3/10/2026). Pihak keluarga kemudian mendatangi S untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.
Dalam pertemuan itu, S disebut mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa tindakan tersebut terjadi karena khilaf. Namun, ketika keluarga mempertanyakan dugaan perbuatan yang disebut terjadi lebih dari sekali, S tidak memberikan penjelasan yang memuaskan.
Keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke Polsek Pujud untuk diproses sesuai hukum. Polisi bergerak ke lokasi di Dusun Bangun Jaya, Kepenghuluan Sungai Tapah, dan mengamankan S yang sebelumnya telah diamankan warga.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan tindak pidana yang menyasar anak.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berani melakukan tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. Kami akan memproses perkara ini secara cepat, tegas, dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Pujud menyampaikan pernyataan Kapolres.
Menurutnya, keberanian keluarga korban melaporkan perkara tersebut merupakan langkah penting agar dugaan tindak pidana dapat ditangani melalui mekanisme hukum.
Polisi juga memastikan proses penanganan perkara tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban, termasuk pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
“Langkah keluarga melapor adalah hal yang patut diapresiasi. Ini bukti kesadaran bahwa melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan pendampingan yang layak serta perlindungan penuh,” katanya.
Saat ini S telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menyatakan perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 473 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 473 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan, pelecehan, atau tindak pidana terhadap anak.
Kepolisian menegaskan, perlindungan anak bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat, dan seluruh pihak terkait.**




Komentar