
Pekan Baru ,Derap1 News – Guna memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Bidang Humas Polda Riau menggelar pelatihan bertajuk “Peningkatan Kemampuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satker dan Jajaran Polda Riau serta Optimalisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi” pada Rabu (21/05/2025). Kegiatan berlangsung di Media Center Polda Riau dan diikuti pula secara daring oleh para Kasi Humas Polres jajaran.
Acara dibuka langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K., dan dihadiri oleh Kasubdit Penmas AKBP Rudi A. Samosir, Kasubdit Multimedia AKBP Vera Taurensia, serta seluruh pejabat PPID dari berbagai satuan kerja. Dua narasumber utama dari Komisi Informasi Provinsi Riau turut dihadirkan, yakni Ketua Komisi Tatang Ardiansyah dan Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi, H. Asril Darma.
Dalam sambutannya, Kombes Anom menekankan bahwa PPID adalah ujung tombak keterbukaan informasi publik, yang berperan penting dalam menjaga transparansi serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“PPID harus mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan terstruktur. Keterbukaan adalah pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Anom.
Komisioner H. Asril Darma menyoroti kesiapan infrastruktur informasi yang dinilai sudah cukup berkembang dari tingkat Polda hingga Polsek. Namun, ia menekankan pentingnya kecepatan merespons permintaan masyarakat, khususnya di era digital yang menuntut pelayanan aktif, termasuk melalui media sosial.
“Jangan sampai ada pesan masyarakat di media sosial yang tidak dijawab. Ini soal citra pelayanan publik,” ujar Asril.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas PPID tak hanya menyampaikan informasi, tapi juga memastikan sistem dokumentasi berjalan tertib, sesuai SOP, dan didukung anggaran serta SDM yang memadai.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Riau, Tatang Ardiansyah, menggarisbawahi pentingnya mekanisme permohonan informasi melalui jalur resmi PPID. Ia menegaskan bahwa semua permintaan harus dilayani sesuai aturan, termasuk informasi teknis, dan tidak boleh dialihkan langsung ke unit teknis tanpa prosedur yang tepat.
“Semua informasi publik harus dikelola secara formal lewat PPID. Ini soal akuntabilitas dan perlindungan lembaga,” ujarnya.
Tatang juga mendorong Polda dan Polres jajaran untuk mengalokasikan anggaran khusus guna mendukung operasional PPID. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah cerminan tanggung jawab institusi terhadap publik.
Pelatihan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan kapabilitas jajaran PPID di lingkungan Polda Riau, sekaligus memperkuat budaya kerja yang transparan dan profesional.***




Komentar