TNI/POLRI
Beranda / TNI/POLRI / Unit Intel Kodim 0321/Rohil, Berhasil Temukan 2 pucuk Senjata Rakitan dari 2 Orang Pengguna Narkotika

Unit Intel Kodim 0321/Rohil, Berhasil Temukan 2 pucuk Senjata Rakitan dari 2 Orang Pengguna Narkotika

Rohil, Derap1news – Unit Intel Kodim 0321/Rohil berhasil mengamankan dua orang pengguna Narkotika jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan warga. Bahkan, saat diamankan, Unit Intel Kodim 0321 Rohil juga menemukan dua unit senjata api (Senpi) rakitan.

Dua pengguna Narkotika yang diamankan tersebut yakni, SS (32) yang merupakan warga Jalan Lintas Mahato KM 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan (pemilik senjata api rakitan) dan SPY (44) warga Jalan Lintas Mahato KM 2 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil

Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP, Minggu (28/4/2024) menerangkan bahwa, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika dan kepemilikan Senpi rakitan tersebut bermula saat Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah yang terdapat Jalan Lintas Mahato KM Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dan juga diduga sedang merakit sepucuk senjata api jenis pistol.

Baca Juga  Operasi Antik Lancang Kuning: Dua Pelaku Narkoba Ditangkap dengan 5,10 Gram Sabu

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Dan Unit Intel 0321/Rohil Letda Inf. SM. Sitompul melaporkannya kepada Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav. Nugraha Yudha Prawiranegara SIP.

Danrem 031/WB dan Kapolres Rohil Sepakat Perkokoh Kamtibmas Melalui Sinergi Lintas Institusi

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian dilakukan pengamanan terhadap 2 orang tersebut serta melakukan penggeledahan didalam rumah yang disaksikan oleh Ketua RW.

“Saat dilakukan pengamanan, saat itu ditemukan satu pucuk diduga rakitan senjata laras panjang dan satu pucuk diduga senjata api laras pendek yang sedang dalam perakitan yang diakui oleh SS sebagai miliknya,” kata Dandim.

Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Koramil 0321-06/TM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengecekan urine menggunakan alat tes merk All Test 6 parameter dengan hasil 2 orang tersebut positif Amphetamine dan Metamfetamine.

Baca Juga  Kapolres Rohil Tekankan Profesional dan Humanis pada Sertijab Kabag SDM dan Kasat Polairud

Sekira pukul 22.50 wib, Danramil 0321-06/TM Kapten Inf. Ujang menghubungi Kapolsek Pujud Polres Rohil bahwa Unit Intel Kodim 0321/Rohil melaksanakan penangkapan pelaku Tindak Pidana dan sedang diamankan di Koramil 0321-06/TM.

Pelaku SS mengaku bahwa dirinya belajar merakit senjata api dari Sosial Media YouTube serta tidak memiliki izin untuk melakukan perakitan ataupun kepemilikan senjata api.

Jelang Musim Hujan, Kapolres Rohil Pastikan Personel dan Peralatan Siaga Hadapi Banjir

“Pelaku SS sering meresahkan dan bersikap arogan kepada warga karena kebiasaannya mengkonsumsi Narkoba jenis sabu dan dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lainnya dengan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin,” terang Dandim.

Kodim 0321/Rohil tambah Dandim, bersama-sama Polres Rohil siap membantu Pemda Rohil sebagai salah satu wujud sinergitas dalam mengurangi potensi berkembangnya penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Baca Juga  Polda Riau Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lewat Program Ketahanan Pangan

Adapun alat bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 2 buah magazen, 1 set alat hisap / Bong, 2 unit HP, 1 buah Tang, 1 buah Gunting, 10 buah Korek Api bekas, 1 bungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *