
ROKAN HILIR,Derap1News – Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MSP (26) diamankan bersama sejumlah paket sabu dan alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Bhabinkamtibmas pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan kelapa sawit di Dusun Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat itu, sejumlah warga tengah melakukan pemantauan di kawasan kebun sawit karena maraknya kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah tersebut.
Ketika melakukan patroli swadaya, warga melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan memasuki area perkebunan. Pria tersebut kemudian diamankan oleh warga untuk dimintai keterangan.
“Warga kemudian memeriksa tas sandang warna hitam yang dibawa pria tersebut dan menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek.
Dari dalam tas tersebut, warga menemukan dua paket sedang dan 11 paket kecil sabu, serta sejumlah barang lain berupa dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, mancis, pipet/sendok, uang tunai Rp700 ribu, dan dua unit telepon genggam.
Mengetahui temuan tersebut, Bhabinkamtibmas segera melaporkan kejadian kepada Kapolsek Pujud. Mendapat laporan itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H dan anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil membawa pria tersebut ke kantor polisi. Ia diketahui bernama MSP (26), warga Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J, yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 3,72 gram.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pujud menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polsek Pujud berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Boy Setiawan.**




Komentar