Rokan Hilir
Beranda / Rokan Hilir / Tertangkap Tangan Bakar Lahan, Pria 54 Tahun di Rohil Diamankan Polisi

Tertangkap Tangan Bakar Lahan, Pria 54 Tahun di Rohil Diamankan Polisi

Kapolsek TPTM dan anggotanya saat padamkan api di lokasi .

ROKAN HILIR, Derap1News – Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran, Senin (16/3/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Arjuna, RT/RW 005/002, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolsek TPTM, IPTU Kodam Firman Sidabutar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat dirinya bersama personel melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan karhutla. Saat itu, petugas melihat kepulan asap hitam tebal dari kejauhan yang mencurigakan.

Baca Juga  Kajati Maluku Bersama Gubernur Maluku dan Forkopimda Gelar Pertemuan Prihal Penertiban Tambang Emas Gunung Botak

“Menindaklanjuti temuan tersebut, kami langsung menuju lokasi sumber asap. Setibanya di lokasi, api terlihat membakar semak dan kayu di area lahan, serta terdapat seorang pria di sekitar titik api,” ujar Kapolsek.

Petugas kemudian mengamankan pria berinisial ES alias WB (54). Dari hasil interogasi di tempat, pelaku mengakui telah membakar lahannya sendiri dengan menggunakan mancis dan karet ban di beberapa titik, dengan alasan untuk membersihkan lahan yang akan ditanami kelapa sawit.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis warna merah, satu bilah parang, serta tiga batang kayu bekas terbakar.

MK Tolak Permohonan Uji Kewenangan Kejaksaan dalam Pemulihan Aset

Akibat peristiwa tersebut, sekitar 0,5 hektare lahan dilaporkan terbakar. Kebakaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak luas bagi kesehatan masyarakat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek TPTM. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp5 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana yang tegas.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena melanggar hukum serta berisiko menimbulkan bencana lingkungan.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah karhutla. Kami akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas pelaku pembakaran lahan,” tegas Kapolsek.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *