
SURABAYA,Derap1News – Dugaan seorang hakim tertidur saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Maret 2026 memantik sorotan publik. Peristiwa tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis di ruang sidang, tetapi menyangkut aspek fundamental dalam sistem peradilan, yakni integritas dan profesionalitas hakim.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa hakim memegang tanggung jawab besar dalam memastikan proses persidangan berjalan secara serius, objektif, dan bermartabat.
“Persidangan merupakan ruang pencari keadilan yang harus dijaga kesakralannya. Jika benar terjadi hakim tertidur saat sidang berlangsung, maka hal itu tidak hanya mencederai kewibawaan persidangan, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dalam menjalankan tugas peradilan,” ujar Baihaki.
Menurutnya, masyarakat yang datang ke pengadilan membawa harapan besar agar perkara mereka diproses secara adil dan profesional. Karena itu, setiap sikap yang terkesan abai terhadap jalannya persidangan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan.
“Kepercayaan publik terhadap pengadilan dibangun dari sikap dan integritas aparat penegak hukum. Jika di ruang sidang saja muncul kesan kurang serius, hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan,” tegasnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kode etik tersebut menegaskan bahwa hakim wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, tanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan martabat lembaga peradilan.
Dalam perspektif etik peradilan, hakim tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga menjaga sikap, perilaku, dan keseriusan selama proses persidangan berlangsung. Setiap tindakan yang menunjukkan ketidakseriusan dalam memimpin sidang berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin maupun etik profesi.
Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap hakim bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan hakim, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Pujiono, menyampaikan bahwa informasi terkait dugaan tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal.
“Prosedurnya akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan pemanggilan atau klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan akan dilakukan setelah masa libur Idulfitri.
Menanggapi hal itu, Baihaki menilai evaluasi internal perlu dilakukan secara objektif dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Lembaga peradilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan. Karena itu, integritas hakim harus dijaga secara serius. Evaluasi yang terbuka penting dilakukan agar kepercayaan publik terhadap pengadilan tetap terpelihara,” pungkasnya.**
Sumber : NawawiNews.ID




Komentar