Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Hakim Diduga Tertidur Saat Pimpin Sidang di PN Surabaya, AMI Minta Evaluasi Integritas Peradilan

Hakim Diduga Tertidur Saat Pimpin Sidang di PN Surabaya, AMI Minta Evaluasi Integritas Peradilan

SURABAYA,Derap1News – Dugaan seorang hakim tertidur saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Maret 2026 memantik sorotan publik. Peristiwa tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis di ruang sidang, tetapi menyangkut aspek fundamental dalam sistem peradilan, yakni integritas dan profesionalitas hakim.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa hakim memegang tanggung jawab besar dalam memastikan proses persidangan berjalan secara serius, objektif, dan bermartabat.

“Persidangan merupakan ruang pencari keadilan yang harus dijaga kesakralannya. Jika benar terjadi hakim tertidur saat sidang berlangsung, maka hal itu tidak hanya mencederai kewibawaan persidangan, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dalam menjalankan tugas peradilan,” ujar Baihaki.

Menurutnya, masyarakat yang datang ke pengadilan membawa harapan besar agar perkara mereka diproses secara adil dan profesional. Karena itu, setiap sikap yang terkesan abai terhadap jalannya persidangan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga  Kapolres Rohil bersama Tim Gabungan Terus Berajibaku Padamkan 6 titik Lokasi Karlahut

“Kepercayaan publik terhadap pengadilan dibangun dari sikap dan integritas aparat penegak hukum. Jika di ruang sidang saja muncul kesan kurang serius, hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan,” tegasnya.

APTIKNAS Dorong Enam Program Strategis Digital Nasional dalam Audiensi dengan Menteri Ekraf

Dalam sistem hukum Indonesia, hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kode etik tersebut menegaskan bahwa hakim wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, tanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan martabat lembaga peradilan.

Dalam perspektif etik peradilan, hakim tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga menjaga sikap, perilaku, dan keseriusan selama proses persidangan berlangsung. Setiap tindakan yang menunjukkan ketidakseriusan dalam memimpin sidang berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin maupun etik profesi.

Baca Juga  KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua Pengadilan, Sita Uang USD 50 Ribu

Jika terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap hakim bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan hakim, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Pujiono, menyampaikan bahwa informasi terkait dugaan tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal.

“Prosedurnya akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kasus Rismon–Jokowi Dinilai Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pakar: Tak Ada Aturan Dilanggar

Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan pemanggilan atau klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan akan dilakukan setelah masa libur Idulfitri.
Menanggapi hal itu, Baihaki menilai evaluasi internal perlu dilakukan secara objektif dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga  Kejari SBB Ekspose Dugaan Korupsi Dana Desa, Tiga Kasus Disorot Tim PKKN Kejati Maluku

“Lembaga peradilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan. Karena itu, integritas hakim harus dijaga secara serius. Evaluasi yang terbuka penting dilakukan agar kepercayaan publik terhadap pengadilan tetap terpelihara,” pungkasnya.**

Sumber : NawawiNews.ID

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *