Nasional
Beranda / Nasional / MK Tolak Permohonan Uji Kewenangan Kejaksaan dalam Pemulihan Aset

MK Tolak Permohonan Uji Kewenangan Kejaksaan dalam Pemulihan Aset

Foto Pemohon

JAKARTA,Derap1News – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Permohonan diajukan PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Pondok Solo Permai. Putusan Nomor 172/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan di MK pada Senin (16/3/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai norma Pasal 30A UU 11/2021 yang dipersoalkan para Pemohon merupakan pengaturan baru mengenai kewenangan jaksa dalam melakukan pemulihan aset (asset recovery). Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

Mahkamah menilai pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat, sekaligus memperkuat kelembagaan kejaksaan dalam penegakan hukum. Dalam konteks tindak pidana, pemulihan aset bertujuan mengembalikan hak negara, korban, atau pihak yang dirugikan akibat tindak pidana, termasuk pemenuhan pembayaran uang pengganti kepada negara.

Selain itu, pengembalian aset juga mencakup penyelesaian aset berdasarkan permintaan kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau desa, badan usaha milik negara, maupun badan usaha milik daerah. Aset tersebut antara lain berupa aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak, aset yang tidak diketahui keberadaannya, atau aset dengan asal-usul yang tidak jelas.

Mahkamah menilai kekhawatiran para Pemohon mengenai potensi kerugian bagi pihak ketiga yang beritikad baik tidak beralasan. Sebab, hukum telah menyediakan mekanisme keberatan apabila terdapat harta benda pihak ketiga yang ikut disita dalam rangka pemenuhan uang pengganti.

Tertangkap Tangan Bakar Lahan, Pria 54 Tahun di Rohil Diamankan Polisi

Lebih lanjut, Mahkamah menjelaskan bahwa pengembalian aset hasil tindak pidana dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset oleh jaksa merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana dan tidak memerlukan penetapan tambahan dari ketua pengadilan negeri.

Baca Juga  Ketua Umum SPRI: Putusan MK Lindungi Wartawan, Final dan Wajib Dihormati

Menurut Mahkamah, kewenangan eksekutorial tersebut melekat secara atributif pada jaksa sebagai pelaksana putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sementara itu, terkait pengujian Pasal 30C huruf g UU 11/2021 yang mengatur kewenangan jaksa melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, Mahkamah menilai ketentuan tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan kejaksaan dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum.

Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan tersebut melengkapi ketentuan mengenai sita eksekusi yang telah diatur sebelumnya, antara lain dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan sita eksekusi oleh jaksa dilakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terhadap dalil para Pemohon yang menilai norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan. Pertimbangan hukum yang telah diberikan Mahkamah terkait pengaturan sita eksekusi dalam perkara sebelumnya berlaku pula terhadap pengujian Pasal 30C huruf g UU 11/2021.

Hakim Diduga Tertidur Saat Pimpin Sidang di PN Surabaya, AMI Minta Evaluasi Integritas Peradilan

“Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU 11/2021 bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum,” ujar Enny.

Baca Juga  KICKOFF HARI HAM SEDUNIA KE-76 DEKLARASI PILKADA BAGI PEMILIH PEMULA

Sebagai informasi, dua badan usaha, yakni PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Pondok Solo Permai mengajukan uji materiil sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan ke MK. Dalam Permohonan Nomor 172/PUU-XXIII/2025 para Pemohon mengujikan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan. Mereka menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (9/10/2025) kuasa hukum para Pemohon, Genesius Anugerah, menyampaikan bahwa pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi tidak memberikan kepastian hukum karena penerapannya berbeda-beda dalam putusan pengadilan.

Sebagai contoh, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun tanpa memperhitungkan barang bukti yang telah disita. Sementara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro, hakim memperhitungkan nilai barang bukti yang disita sebesar Rp20,83 miliar sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Perbedaan tersebut menurut para Pemohon, menunjukkan adanya disparitas penerapan hukum yang menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat dalam perkara korupsi.

Baca Juga  Upja Sinar Pagi Bungamas Diduga Gelapkan Alat Pertanian Bantuan Pemerintah

Kritik Wewenang Kejaksaan

APTIKNAS Dorong Enam Program Strategis Digital Nasional dalam Audiensi dengan Menteri Ekraf

Para Pemohon juga mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan, yang memberikan wewenang untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana. Menurut para pemohon, aturan tersebut tidak mengatur secara tegas batasan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan sita eksekusi. Akibatnya, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara pidana.

Para Pemohon mencontohkan kasus di mana aset milik PT Sinergi Megah Internusa Tbk, yang sebelumnya telah diputuskan untuk dikembalikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kembali disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara lain.

Ia menyebutkan praktik yang selama ini terjadi menunjukkan bahwa Jaksa dalam mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tidak mempunyai landasan hukum jelas dan komprehensif, pada prosesnya sering kali terdapat multi-interpretasi yang menimbulkan pertanyaan seperti, benda-berida milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mana saja yang dapat disita oleh Jaksa selaku eksekutor, apakah terhadap keseluruhan harta kekayaannya dapat dilakukan penyitaan atau apakah hanya sebatas harta kekayaan tersangka, terdakwa, terpidana yang berada dalam rentang tempus delicti saja.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset dilakukan tanpa penetapan atau putusan pengadilan tindak pidana korupsi.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *