
JAKARTA,Derap1news – Permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan ahli digital forensik Rismon Hasiolan Sianipar memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian kalangan menilai pendekatan keadilan restoratif tidak tepat digunakan, meskipun Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menyatakan memaafkan.
Namun, Pakar Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Edi Hasibuan, menilai kasus tersebut sepenuhnya berpotensi diselesaikan melalui mekanisme RJ tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Saya meyakini kasus ini bisa dilakukan Restorative Justice. Dari yang saya lihat, tidak ada aturan formil maupun materil yang dilanggar,” kata Edi, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, penyidik dari Polda Metro Jaya diharapkan segera mengambil langkah hukum yang tepat agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Edi menjelaskan, proses penyidikan terhadap Rismon sebelumnya dilakukan menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama pada 2025, termasuk saat penetapan status tersangka.
Selain itu, kata dia, unsur utama dalam penerapan Restorative Justice juga telah terpenuhi karena kedua belah pihak, yakni Rismon dan Jokowi, disebut telah sepakat untuk saling memaafkan.
“Kalau kedua pihak saja sudah setuju untuk berdamai, seharusnya tidak perlu lagi ada polemik yang berkepanjangan,” ujar Edi yang juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku tentang hukum dan politik hukum kepolisian.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2012–2016 itu menambahkan bahwa penerapan Restorative Justice mensyaratkan adanya kesepakatan damai dari para pihak, permintaan maaf atau pemulihan nama baik, serta penilaian penyidik bahwa perkara layak dihentikan demi tercapainya keadilan restoratif.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” pungkasnya.




Komentar