
Rokan Hilir,Derap1News – Sengketa lingkungan hidup antara Yayasan Devendra dan perusahaan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sawit Riau Makmur kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Yayasan Devendra berharap majelis hakim tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang sebelumnya memenangkan gugatan mereka.
Perkara banding tersebut terdaftar dengan nomor 40/Pdt.Sus-LH/2026/PT PBR dan saat ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Mian Munte, SH, MH, dengan hakim anggota Jumongkas L. Gaol, SH, MH dan Dedy Hermawan, SH, MH.
Gugatan ini diajukan Yayasan Devendra terkait dugaan pelanggaran aturan lingkungan hidup dalam pendirian dan operasional Pabrik Kelapa Sawit Sawit Riau Makmur yang berlokasi di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama, SH, MH, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memberikan putusan yang adil serta kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
“Upaya banding yang diajukan pihak perusahaan merupakan hak hukum mereka. Namun kami berharap majelis hakim tetap mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional pabrik,” ujar Daniel kepada awak media, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, gugatan tersebut bukan sekadar persoalan sengketa hukum antara lembaga dan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan dampak lingkungan yang berpotensi dirasakan masyarakat di sekitar kawasan industri tersebut.
Daniel menegaskan bahwa aktivitas industri pengolahan kelapa sawit harus berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup serta mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk pengelolaan limbah dan dampak lingkungan.
“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. Industri tentu penting bagi perekonomian, tetapi operasionalnya harus mematuhi aturan dan tidak menimbulkan dampak bagi warga sekitar,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, sangat bergantung pada kualitas lingkungan yang sehat, mulai dari sumber air, lahan pertanian hingga ekosistem yang menopang kehidupan sehari-hari.
Karena itu, Yayasan Devendra berharap putusan banding nantinya dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan serta memastikan aktivitas industri tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian alam.
“Lingkungan hidup adalah hak semua masyarakat. Kami berharap putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan industri tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan warga Teluk Mega,” ujarnya.
Daniel juga menilai perkara ini dapat menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar lebih serius dalam memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta standar pengelolaan lingkungan hidup.
“Harapan kami, majelis hakim memutus perkara ini secara seadil-adilnya dan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat.
Putusan ini diharapkan menjadi contoh penting bagi penegakan hukum lingkungan di daerah,” pungkasnya.




Komentar