
ROKAN HILIR, Derap1News – Ratusan hektare perkebunan kelapa sawit di dua wilayah Kelurahan Banjar XII dan Kelurahan Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).Temuan ini merupakan hasil penelusuran lapangan tim media pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Di lokasi yang dikenal warga sebagai “Areal Lahan 500”, terlihat hamparan sawit yang baru diremajakan (replanting). Tanaman diperkirakan berumur sekitar satu tahun dan membentang luas dalam satu kesatuan areal. Sejumlah sumber menyebut lahan tersebut telah mengalami peremajaan lebih dari satu kali, mengindikasikan aktivitas usaha perkebunan sudah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan penelusuran peta kehutanan serta keterangan pihak terkait, area tersebut diduga masih berstatus kawasan hutan negara.
Kawasan HPK sendiri merupakan kawasan hutan yang secara tata ruang dapat dilepaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) misalnya untuk perkebunan, pertanian, permukiman, atau infrastruktur , namun selama belum ada keputusan pelepasan resmi dari pemerintah pusat, statusnya tetap kawasan hutan.
Kabid Perencanaan KPH Bagan Siapiapi, saat dikonfirmasi menyatakan objek lahan tersebut masih berada dalam kawasan hutan.
“Sesuai ketentuan, lahan tersebut memang bisa dikonversi menjadi areal penggunaan lain, tetapi harus melalui izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data peta yang dimiliki pihaknya, diduga belum terdapat izin pelepasan kawasan untuk areal tersebut.
“Jika melihat kondisi pada peta kami, lahan tersebut diduga belum memiliki izin pelepasan,” tegasnya.

Selain di Areal Lahan 500, tim media juga menemukan hamparan kebun sawit lain di sepanjang Jalan Mutiara menuju Banjar XII dengan luas diperkirakan sekitar 300 hektare.
Tanaman di lokasi ini telah memasuki fase produksi dan mulai berbuah. Informasi dari pihak KPH menyebut area tersebut juga berada dalam kawasan HPK.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari warga disekitar, Ketika ditanya mengenai siapa nama pemilik kebun, warga menyebutkan kebun ini sekarang milik inisial Oknum Pengusaha warga Medan (Sumut).
” Menurutnya, lahan seluas 500 hektare tersebut awalnya milik kelompok tani, namun kini telah beralih pengelolaan ke seorang pengusaha .” Ujarnya.
” Meskipun secara resmi masih menggunakan nama kelompok tani. “Lahan itu sudah dikelola sejak lama, tapi tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak berwenang.” Ujarnya
Berpotensi Melanggar Hukum Perkebunan dan Kehutanan
Jika benar aktivitas usaha perkebunan dilakukan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara, maka pelaku berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perkebunan.
Dalam regulasi yang berlaku, usaha perkebunan skala besar wajib memiliki legalitas, antara lain:
Izin pelepasan kawasan hutan (jika berada di HPK) ,Perizinan berusaha sektor perkebunan ,Izin lokasi dan izin lingkungan, Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan

Jika tanpa dokumen tersebut, kegiatan budidaya komersial dapat dikategorikan sebagai usaha ilegal.
Selain itu secara hukum, pelaku usaha perkebunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, antara lain:
Sanksi Administratif
Penghentian kegiatan usaha
Pencabutan perizinan (jika ada)
Denda administratif
Dalam kasus tertentu, terutama jika berada di kawasan hutan, pelaku dapat terancam:
Pidana penjara
Denda dalam jumlah besar
Penyitaan hasil kebun
Pengembalian fungsi kawasan hutan
Selain itu lamanya penguasaan lahan tidak otomatis melegalkan penggunaan kawasan hutan negara tanpa izin resmi.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
Atas temuan tersebut, tim media meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk melakukan verifikasi langsung terhadap status lahan serta aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Pengawasan dinilai penting guna memastikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta melindungi kawasan hutan dari alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, penelusuran menyeluruh juga diperlukan untuk memastikan apakah lahan tersebut merupakan bagian dari program legalisasi, kemitraan kehutanan, atau justru penguasaan tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus kebun sawit di dalam kawasan hutan bukan persoalan baru di Provinsi Riau. Luasnya wilayah perkebunan dan tumpang tindih tata ruang sering memicu sengketa antara masyarakat, perusahaan, dan negara.
Tanpa penyelesaian yang transparan dan berbasis hukum, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.(Tim)




Komentar