
Rokan Hilir,Derap1News – Hamparan perkebunan kelapa sawit seluas ribuan hektare di Kepenghuluan Siarangarang, Kecamatan Pujud,Kabupaten Rokan Hilir – Riau selama ini tampak seperti aktivitas legal pada umumnya. Namun di balik lanskap hijau yang terhampar rapi itu, tersimpan persoalan panjang: dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang baru tersentuh penertiban setelah puluhan tahun berlangsung.
Lahan yang dikelola oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) kini resmi ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Luasnya diperkirakan mencapai sekitar 10.000 hektare, tersebar di wilayah hutan Kabupaten Rokan Hilir hingga Desa Sontang, Kecamatan Bonaidarussalam, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ),. Penertiban ini seolah membuka kembali “arsip lama” yang selama ini luput dari sorotan publik.
Puluhan Tahun Beroperasi, Dugaan Pelanggaran Mengemuka
Berdasarkan penelusuran informasi, aktivitas perkebunan di kawasan tersebut telah berlangsung lama tanpa gangguan berarti. Operasional perusahaan berjalan relatif stabil, tanpa konflik besar yang mencuat ke permukaan.
Namun, di balik kondisi yang tampak kondusif, muncul sejumlah dugaan serius. Perusahaan disebut belum mengantongi kelengkapan perizinan, termasuk izin usaha perkebunkan, serta diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 juga membuka kemungkinan sanksi pidana berat bagi pelaku perusakan hutan, mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.
“Penguasaan kawasan hutan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Aroma Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan
Lamanya aktivitas tersebut berlangsung tanpa tindakan tegas menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana peran pengawasan selama ini?
Sejumlah pihak menilai, skala lahan yang luas dan durasi operasional yang panjang mustahil terjadi tanpa adanya celah dalam sistem pengawasan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Kalau sudah berjalan puluhan tahun dengan luasan sebesar ini, publik wajar bertanya, siapa yang sebenarnya lalai?” kata sumber lainnya.
Isu ini menjadi sensitif karena berkaitan langsung dengan potensi kerugian negara serta dampak lingkungan dari aktivitas perkebunan di kawasan hutan.
Jejak Lama: Dari Karhutla hingga Sengketa Hukum
Nama PT APSL bukan kali pertama muncul dalam sorotan. Pada 2016, perusahaan ini sempat dikaitkan dengan insiden yang menyita perhatian nasional, yakni dugaan intimidasi terhadap tim verifikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah melakukan pengecekan di lapangan.

Peristiwa tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah menekan angka kebakaran hutan di Indonesia, sehingga menjadi perhatian luas.
Selain itu, sejumlah laporan juga mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran administratif dalam pengelolaan lahan. Nama perusahaan ini bahkan pernah muncul dalam perkara sengketa yang bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung, meskipun detail putusannya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Di sisi lain, keberadaan perusahaan turut melibatkan masyarakat melalui pola kemitraan. PT APSL menjalankan skema bagi hasil dengan sejumlah kelompok tani, seperti Kelompok Tani Melayu Terpadu, Maju Bersama, dan Nelayan Andalan.
Bagi sebagian warga, kemitraan ini menjadi sumber penghidupan. Namun, di sisi lain, ketergantungan tersebut menimbulkan dilema ketika status hukum lahan dipersoalkan.
Pasca-Penertiban: Lahan Belum Sepenuhnya Dikuasai Negara
Meski telah ditertibkan oleh Satgas PKH, persoalan belum sepenuhnya selesai. Hingga kini, lahan tersebut belum sepenuhnya berada dalam penguasaan negara maupun pihak yang ditunjuk, termasuk PT Agrinas.
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan pasca-penertiban masih menyisakan persoalan.
Skema kerja sama operasi (KSO) yang direncanakan belum berjalan efektif, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum dan tata kelola lahan tersebut.
Kondisi ini menjadi ironi, mengingat penertiban sebelumnya digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk mengembalikan aset negara.
Menunggu Transparansi dan Penegakan Hukum
Langkah penertiban oleh Satgas PKH merupakan bagian dari kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Publik kini menanti langkah lanjutan: apakah akan ada proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama ini? Siapa yang bertanggung jawab atas penguasaan lahan dalam jangka panjang tersebut?
Publik kini menanti langkah lanjutan: apakah akan ada proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama ini? Siapa yang bertanggung jawab atas penguasaan lahan dalam jangka panjang tersebut?
Jika terbukti ada pelanggaran, maka penegakan hukum menjadi kunci, bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Penertiban sekitar 10.000 hektare lahan ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih besar tentang pengawasan, tata kelola kawasan hutan, serta sejauh mana negara benar-benar hadir dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam.**(Tim)




Komentar