
Jakarta,Derap1News – Fakta mengejutkan terungkap di hadapan publik. Dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir, sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional di Indonesia dilaporkan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Skala kerusakan ini dinilai mencerminkan kegagalan serius negara dalam melindungi kawasan konservasi strategis.
Fakta tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden RI Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, dalam Forum Indonesia Economic Summit (FIES) 2026 yang digelar di Shangri-La Hotel, Jakarta.
” Hashim menegaskan, perambahan kawasan konservasi terjadi bukan semata karena aktivitas ilegal, tetapi juga akibat lemahnya sistem perlindungan negara. Praktik perusakan hutan, kata dia, berlangsung secara sistematis dan dalam banyak kasus dibiarkan.
“Sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki oleh perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Ini ditanam dan dikuasai oleh pengusaha-pengusaha nakal. Kawasan ini tidak terlindungi, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” ujar Hashim, Jumat (6/2/2026).
Hashim mengungkapkan bahwa akar persoalan utama terletak pada minimnya jumlah Polisi Hutan (Polhut) atau Polisi Khusus Kehutanan yang bertugas menjaga kawasan konservasi nasional.
Saat ini, Indonesia hanya memiliki sekitar 5.000 personel Polisi Hutan untuk mengawasi puluhan juta hektare hutan lindung dan taman nasional di seluruh wilayah Indonesia.
“Indonesia hanya memiliki sekitar 5.000 Polisi Hutan. Mereka adalah penjaga hutan kita,” katanya.
Jumlah tersebut dinilai sangat tidak sebanding dengan luas wilayah yang harus diawasi. Dengan hanya 5.000 personel, pengamanan terhadap 57 taman nasional di berbagai daerah dinilai mustahil dilakukan secara optimal.
“Ini kemustahilan. Dengan 5.000 personel untuk melindungi 57 taman nasional.” Ungkapnya
Pemerintah-pemerintah sebelumnya tahu persoalan ini, tetapi tidak pernah diselesaikan,” tegas Hashim.
Kondisi minimnya aparat pengawasan membuka ruang bagi perambahan hutan secara masif. Lemahnya pengawasan lapangan membuat kawasan konservasi rentan dikuasai oleh kepentingan bisnis ilegal, sementara penegakan hukum berjalan lambat dan tidak efektif.” Jelasnya .
Para pengamat menilai, situasi ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara atas sumber daya alam, kerugian ekologis, dan ancaman terhadap keberlanjutan hidup masyarakat.
Langkah Strategis Pemerintah
Merespons kondisi tersebut, Hashim menyebut Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hutan nasional. Salah satu kebijakan utama adalah peningkatan drastis jumlah Polisi Hutan.
“Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk meningkatkan jumlah Polisi Hutan dari 5.000 personel menjadi 70.000 personel,” ungkap Hashim.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik dalam upaya penyelamatan hutan Indonesia. Namun, publik menilai, peningkatan jumlah personel harus diikuti dengan reformasi sistem pengawasan, penegakan hukum tegas, dan pemberantasan praktik mafia lahan agar kerusakan hutan tidak terus berulang.(Red)




Komentar