
Rohil,derap1news – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), mengambil langkah tegas dalam menindak perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH yang dipimpin Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyegel empat lokasi konsesi dan menghentikan operasional satu pabrik sawit milik perusahaan swasta setelah menemukan indikasi kuat pembiaran dan kelalaian pengendalian kebakaran.
“Tidak ada toleransi bagi pemegang izin yang lalai. Setiap lahan konsesi wajib dipastikan bebas dari api. Siapa pun yang terbukti membakar atau membiarkan lahannya terbakar akan kami proses secara hukum,” tegas Rizal dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Ini Daftar Perusahan Yang Disegel
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dari Januari hingga Juli 2025, berikut daftar perusahaan yang ditemukan memiliki titik panas (hotspot):
1. PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot, tingkat kepercayaan sedang.
2. PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot, tingkat kepercayaan sedang.
3. PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot, tingkat kepercayaan sedang.
4. PT Sumatera Riang Lestari – 13 hotspot, tingkat kepercayaan sedang.
5. PT Jatim Jaya Perkasa – 1 hotspot, tingkat kepercayaan tinggi.
Selain hotspot, Tim Gakkum juga menemukan cerobong pabrik milik PT Jatim Jaya Perkasa mengeluarkan emisi berbahaya yang mencemari udara di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Seluruh operasional pabrik langsung dihentikan sebagai bentuk perlindungan lingkungan.
Rizal menegaskan bahwa enam perusahaan tersebut akan dijatuhi sanksi administratif. Empat perusahaan dikenakan penyegelan lahan dan penghentian operasional kebun sawit dan PBPH, sementara satu pabrik dikenai penghentian kegiatan usaha.
“Proses verifikasi dan pengumpulan bukti tambahan masih berjalan. Penegakan hukum tidak berhenti di sini. Kami akan gunakan semua instrumen yang tersedia, baik pidana, perdata maupun administratif,” ujarnya.
KLH/BPLH mengingatkan seluruh perusahaan di sektor kehutanan dan perkebunan agar memperkuat sistem pencegahan karhutla. Langkah mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, embung air, dan patroli terpadu harus segera ditingkatkan.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi agar tidak ada lagi pembiaran oleh pemilik izin,” tegas Rizal.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Riau agar tidak abai terhadap tanggung jawab lingkungan, terutama di tengah potensi meningkatnya risiko karhutla menjelang puncak musim kemarau.
Sumber : KLH/ BPLH




Komentar