Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Hak Jawab PT Sinar Riau Sinergi

Hak Jawab PT Sinar Riau Sinergi

PT SRS Tegaskan Telah Penuhi Seluruh Ketentuan Perizinan dan Peraturan Perundang Undangan Pada Borrow Pit Pematang Ibul

Derap1News, PEKANBARU – Berdasarkan pemberitaan di media Derap1News.com dengan judul ” Diduga Tidak Berizin ,Tambang Galian C  di Desa Pematang Ibul Suplai Tanah Urug Untuk Proyek Sumur Minyak PT.PHR .” Yang di tayang pada hari Kamis (19/05/2025) , terkait pemberitaan hal ini PT. Sinar Riau Sinergi memberikan hak jawab sebagai berikut .

PT Sinar Riau Sinergi (SRS) menegaskan sebagai entitas usaha yang sah, pihaknya telah dan senantiasa memenuhi dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang undangan terkait dan tidak terbatas pada operasional borrow pit di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Demikian ditegaskan Direktur PT Sinar Riau Sinergi Mayren Hemfy SH MH, Jumat (20/6/2025) di Pekanbaru.

“Borrow pit tersebut saat ini telah dan sedang dimanfaatkan untuk mendukung industri strategis nasional pada sektor Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan, yang tentunya berkontribusi besar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Mayren.

Hutan Dijarah, Negara Kalah: Minim Polisi Hutan Jadi Akar Masalah Perambahan Sawit Ilegal

Mayren juga menegaskan, PT SRS telah membuktikan komitmen untuk menjalankan usaha dengan prinsip good corporate governance dan comply terhadap semua peraturan perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Baca Juga  47.000 Hektar Kebun Sawit DL.Sitorus di Padang Lawas Disita Kejagung RI

Menurut Mayren, untuk lokasi borrow pit PT Sinar Riau Sinergi di Desa Pematang Ibul tersebut, pihaknya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Riau, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi Riau, serta Dokumen Rencana Penambangan yang telah disahkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.

“Perizinan ini sudah kami kantongi jauh hari, bahkan setahun lebih sebelum operasional kami jalankan di lapangan. Sehingga, kami sangat yakin bahwa usaha yang kami jalankan sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Mayren Hemfy.(*)

Tanggapan Redaksi Derap1News, atas Hak Jawab PT Sinar Riau Sinergi (SRS)

Redaksi Derap1news.com telah menerima Hak Jawab yang disampaikan oleh Bapak Hengki Seprihadi mewakili PT Sinar Riau Sinergi (SRS), tertanggal 20 Juni 2025, terkait pemberitaan kami sebelumnya berjudul:

Penertiban Kawasan Hutan Lindung di Sedinginan, Datuk Sri Maha Raja Serukan Penyelesaian Lahan yang Adil dan Manusiawi

“Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Pematang Ibul, Suplai Tanah Urug untuk Proyek Sumur Minyak PT.PHR”, yang telah diterbitkan melalui laman resmi Derap1news.com pada tautan berita.

Baca Juga  Pj Penghulu Bangko Pusako Imbau Warga Waspada Karhutla di Sepanjang Sungai Bangko

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip berimbang dan verifikasi, maka dengan ini Redaksi menyampaikan bahwa Hak Jawab dari PT Sinar Riau Sinergi telah kami muat utuh dan tanpa perubahan sedikit pun dalam artikel klarifikasi yang telah dipublikasikan pada rubrik yang sama.

Kami juga mencatat bahwa dalam hak jawab tersebut, pihak PT SRS menyatakan telah memiliki dan mengantongi dokumen legal berupa:

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari DPMPTSP Provinsi Riau,

Dokumen UKL-UPL dari DLHK Provinsi Riau,

Sinergi TNI–Polri dan Pemkab Rohil Deklarasikan Gerakan Rohil Asri

dan Rencana Penambangan yang telah disahkan oleh Dinas ESDM Provinsi Riau.

Baca Juga  Kapolres Rohil Pimpin Upaya Heroik Pemadaman Karhutla di Enam Wilayah

Namun demikian, Redaksi mencatat bahwa dalam surat hak jawab yang diterima, tidak disertakan lampiran dokumen perizinan sebagaimana disebutkan. Untuk itu, sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik serta memenuhi prinsip verifikasi, Redaksi masih membuka ruang klarifikasi lebih lanjut bila PT SRS bersedia atau berkenan menampilkan atau menyerahkan salinan legal formal atas dokumen perizinan tersebut guna mendukung transparansi kepada publik.

Redaksi Derap1news.com menyatakan bahwa pemberitaan awal yang kami terbitkan bersumber dari hasil investigasi lapangan, konfirmasi kepada pihak berwenang, serta informasi dari warga yang merasa terdampak. Namun kami tetap terbuka atas keberimbangan informasi, klarifikasi, dan pembuktian dokumen hukum yang sah dari pihak manapun.

Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PT Sinar Riau Sinergi atas penggunaan hak jawabnya. Semoga klarifikasi ini dapat memberikan ruang yang adil dan transparan bagi semua pihak, dan menjadi bahan pertimbangan yang sehat dalam diskursus publik.

Derap1news.com, Redaksi

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *