Akibat Bau Menyengat dari Limbah PKS PT. PHI,Sejumlah Warga Balam KM 24 Rohil Resah

Foto.Land Aplikasi ( Saluran Pipa limbah ) PKS.PT.PHI yg dialirkan kelahan perkebunan warga.

Rohil,|Derap1News.com — Sejumlah warga, Desa Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kota, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, resah karena aroma bau limbah menyengat yang diduga berasal dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Permata Hijau Indonesia (PHI) , yang dialirkan ke lokasi lahan perkebunan warga di sekitar Balam KM 24 Kecamatan Balai Jaya Kota .

Sutrisno (48) warga Balam KM 24 mengatakan, ia bersama warga lainnya sangat terganggu dengan aroma bau menyengat yang berasal dari aliran limbah (Land Aplikasi) pabrik PT. Permata Hijau Indonesia kelahan perkebunan beberapa warga. ” Jelasnya .

“  Ia menjelaskan , saat musim hujan tiba, bau limbah itu sangat menyengat karena  menguap, jadi nggak nyaman la kami dengan bau itu, sebab lokasi aliran limbah (Land Aplikasi) kelahan beberapa masyarakat ini tidak jauh dari pemukiman warga.” Kata Sutrisno kepada awak media , Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga  Diduga Ribuan Hektar Lahan Areal HPT di Desa Sintong Tanpa Izin Pelepasan, SALAMBA Akan Ajukan Gugatan ke PN Rohil

” Sutrisno menduga Pihak PKS P.T PHI ada pembiaran dan tidak ada monitoring atas Land Aplikasi (pembuangan limbah) yang disalurkan kelahan perkebunan sawit beberapa warga .” Ujarnya .

Menurut nya , ”  Kalau lah memang Land Aplikasi itu dirawat dan tidak di biarkan begitu saja, mungkin bau limbah ini tidak menyengat baunya, ” jelasnya .

Atas kejadian ini, Saya berharap Dinas DLHK Provinsi maupun Kabupaten untuk segera menindaklanjuti terkait bau limbah yang sangat tidak nyaman ini karena kami anggap ini sudah pencemaran lingkungan. Jelasnya.

Terpisah Saat awak media konfirmasi kepada Humas PKS PT PHI ,  terkait bau limbah yang diduga berasal dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Permata Hijau Indonesia sampai berita ini di publish belum ada jawaban.

Baca Juga  Tuding PT.PHR Tutup Mata Soal Pencemaran,Warga Bangko Ultimatum Akan Melakukan Sweeping Jika Tidak Bertanggung Jawab

Suwandi  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan,Terkait PT PHI memang land aplikasi pada saat dulu masih nama perusahaan PT. BSS,  ” Izin Land Aplikasinya ada seluas 200 ha , Sekarang kalau perusahaan PT.PHI ada buat baru, apakah termasuk kebun yang ada dalam izin atau di luar yang sdh di izinkan, kami DLH Rohil akan lakukan  verifikasi kembali, ” Ujarnya .

” Apakah aliran limbah itu diluar izin lahan warga 200 ha , Nanti kita turunkan anggota untuk memantaunya, Jelasnya saat itu.(tim)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *