Korupsi
Beranda / Korupsi / Korupsi PI Blok Rokan Menggurita, Dua Petinggi PT SPRH Kembali Dijebloskan ke Tahanan

Korupsi PI Blok Rokan Menggurita, Dua Petinggi PT SPRH Kembali Dijebloskan ke Tahanan

Kejati Riau saat menggelar Konferensi pers dua tersangka dalam korupsi Dana PI Blok Rokan di PT.SPRH.

Pekanbaru,Derap1News-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperluas jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Dua petinggi perusahaan daerah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, pada Senin (15/12) tengah malam. Kedua tersangka masing-masing berinisial MA dan DS.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli, pengacara perusahaan daerah tersebut. Seiring pendalaman perkara, penyidikan terus berkembang hingga menyeret dua nama tambahan.

Baca Juga  Minim Transparansi, Program Penggemukan Sapi BUMDes Ganjuh Jadi Perhatian Publik

Carel Williams menjelaskan, MA dan DS sebelumnya telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Keduanya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/12) dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang cukup, serta gelar perkara, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka,” ujar Carel Williams, didampingi Asisten Intelijen Sapta Putra dan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Polres Rohil Matangkan Pengamanan Imlek dan Ramadhan, Forkopimda hingga Tokoh Masyarakat Dilibatkan

Dalam struktur perusahaan, tersangka MA menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, sementara DS menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan.

Keduanya diduga secara bersama-sama dengan tersangka Rahman dan Zulkifli terlibat dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pengadaan lahan Company Yard yang bersumber dari dana PI 10 persen Blok Rokan.

Baca Juga  Mahasiswa Demo DPRD Rohil: Tuntut Transparansi Pajak, Pengawasan BUMD, hingga Pemberantasan Judi

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penetapan tersangka, penyidik Kejati Riau juga langsung melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Tokoh Melayu Riau Bertemu Bupati Siak, Elviriadi Apresiasi Kepemimpinan Afni Zulkifli

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Baca Juga  Negara Gugat 6 Korporasi Perusak Lingkungan, Rp4,8 Triliun untuk Pulihkan DAS Batang Toru

Aspidsus Kejati Riau menegaskan, penanganan perkara ini akan terus dikembangkan dan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi,” tegas Williams.

Sumber : humas Penkum Kejati Riau .

Diduga Galian C Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas PT.PHR di Sedinginan Dihentikan Sementara
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *