
Pekanbaru,Derap1News- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperluas jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Dua petinggi perusahaan daerah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, pada Senin (15/12) tengah malam. Kedua tersangka masing-masing berinisial MA dan DS.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli, pengacara perusahaan daerah tersebut. Seiring pendalaman perkara, penyidikan terus berkembang hingga menyeret dua nama tambahan.
Carel Williams menjelaskan, MA dan DS sebelumnya telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Keduanya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/12) dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang cukup, serta gelar perkara, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka,” ujar Carel Williams, didampingi Asisten Intelijen Sapta Putra dan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Dalam struktur perusahaan, tersangka MA menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, sementara DS menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan.
Keduanya diduga secara bersama-sama dengan tersangka Rahman dan Zulkifli terlibat dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pengadaan lahan Company Yard yang bersumber dari dana PI 10 persen Blok Rokan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain penetapan tersangka, penyidik Kejati Riau juga langsung melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Aspidsus Kejati Riau menegaskan, penanganan perkara ini akan terus dikembangkan dan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi,” tegas Williams.
Sumber : humas Penkum Kejati Riau .




Komentar