
Batam,Derap1News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika hampir 2 ton, Fandi Ramadhan, dalam sidang putusan yang berlangsung emosional, Kamis (5/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan di ruang sidang.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjut hakim.
Ruang Sidang Pecah Tangis
Sesaat setelah vonis dibacakan, suasana ruang sidang mendadak berubah. Dari bangku pengunjung terdengar tangis haru keluarga dan kerabat terdakwa. Ketika majelis hakim menyebutkan vonis lima tahun penjara, takbir “Allahu Akbar” menggema di ruang sidang.
Keluarga terdakwa terlihat lega mendengar putusan tersebut. Pasalnya, perkara perantara narkotika golongan I dengan barang bukti besar kerap berujung hukuman jauh lebih berat, mulai dari belasan tahun penjara hingga hukuman mati.
Di tengah suasana haru, sejumlah pengunjung juga terdengar berteriak menyampaikan rasa syukur kepada majelis hakim.
“Enggak bersalah Pak… Ya Allah… Terima kasih Pak Hakim,” teriak salah seorang pengunjung sidang dengan suara bergetar.
Sidang putusan ini menjadi babak baru perjalanan hukum Fandi Ramadhan dalam perkara narkotika besar yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik di Batam.**
Sumber : BatamNews




Komentar