Hukrim
Beranda / Hukrim / Terbukti Miliki Sabu 5,84 Gram, Rahman Dihukum 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terbukti Miliki Sabu 5,84 Gram, Rahman Dihukum 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Foto Ilustrasi Rahman warga Pelelawan saat di vonis di PN Rohil

Rokan Hilir,Derap1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Rahman alias Rahman bin Helmi warga
Jalan Koridor PT RAPP KM 71 Kelurahan Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau , dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5,84 gram. Putusan tersebut dibacakan secara daring  yang digelar pada  Selasa ,10 Maret 2026.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari masa hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.” Ujar Juru Bicara PN Rohil Ari Wibowo S.H saat di konfirmasi .

Baca Juga  Dua Oknum Polisi Rohil Terlibat Narkoba,Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hade Rachmat Daniel yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Eks Penyidik KPK: Kepala Daerah Rawan Korupsi, Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap Jika Integritas Nol

Kronologis Penangkapan

Berdasarkan data didalam dakwaan jaksa , kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Rokan Hilir pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Koridor PT RAPP KM 71, Kelurahan Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Saat itu tiga anggota polisi yakni Budiman Siregar, M. Fahrurozi Nasution, dan Theofilus Yoseffanraw mendatangi terdakwa yang sedang berada di lokasi tersebut.

Ketika didekati, petugas sempat menyapa terdakwa. Saat ditanya mengenai barang yang dipegangnya, terdakwa secara spontan mengakui bahwa benda tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Eks Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi sekitar. Dari tangan kanan terdakwa, polisi menemukan satu bungkus plastik bening klip merah yang berisi tiga paket sabu.
Selain itu, dari meja yang berada di depan terdakwa, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, enam plastik klip merah kosong, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Kukar

Dalam pemeriksaan awal, terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari rekannya bernama ADK alias Dika yang kini masuk dalam daftar pencarian.

Sabu Dipakai Bayar Mobil Curian

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebelumnya pada pertengahan Agustus 2025, terdakwa menerima gadai satu unit mobil Toyota Calya dari dua orang bernama Hendra dan Juari alias Ari.

Belakangan diketahui mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Mobil itu sempat digunakan terdakwa untuk aktivitas sehari-hari dan disimpan di belakang rumahnya sebelum akhirnya disita polisi setelah penangkapan.

Baca Juga  Kejari Rohil Berhasil Tangkap Terpidana Penyerobotan Lahan Setelah Buron 4 Tahun

Dalam transaksi tersebut, terdakwa menyerahkan uang tunai Rp2,9 juta serta 4 gram sabu kepada kedua orang tersebut sebagai bagian dari pembayaran senilai Rp8 juta.
Mobil tersebut kemudian sempat digunakan terdakwa untuk aktivitas sehari-hari dan disimpan di belakang rumahnya hingga akhirnya disita polisi setelah penangkapan.

Dituntut 6 Tahun, Dua Terdakwa Kasus Sabu di Rohil Divonis 3 Tahun Penjara

Barang Bukti

Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 bungkus plastik klip merah berisi sabu seberat 5,84 gram
1 unit timbangan digital
6 plastik klip kosong
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, 1 unit handphone Android merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika dirampas untuk negara. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *