
Rokan Hilir,Derap1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Rahman alias Rahman bin Helmi warga
Jalan Koridor PT RAPP KM 71 Kelurahan Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau , dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5,84 gram. Putusan tersebut dibacakan secara daring yang digelar pada Selasa ,10 Maret 2026.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair jaksa.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari masa hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.” Ujar Juru Bicara PN Rohil Ari Wibowo S.H saat di konfirmasi .
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hade Rachmat Daniel yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kronologis Penangkapan
Berdasarkan data didalam dakwaan jaksa , kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Rokan Hilir pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Koridor PT RAPP KM 71, Kelurahan Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Saat itu tiga anggota polisi yakni Budiman Siregar, M. Fahrurozi Nasution, dan Theofilus Yoseffanraw mendatangi terdakwa yang sedang berada di lokasi tersebut.
Ketika didekati, petugas sempat menyapa terdakwa. Saat ditanya mengenai barang yang dipegangnya, terdakwa secara spontan mengakui bahwa benda tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi sekitar. Dari tangan kanan terdakwa, polisi menemukan satu bungkus plastik bening klip merah yang berisi tiga paket sabu.
Selain itu, dari meja yang berada di depan terdakwa, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, enam plastik klip merah kosong, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari rekannya bernama ADK alias Dika yang kini masuk dalam daftar pencarian.
Sabu Dipakai Bayar Mobil Curian
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebelumnya pada pertengahan Agustus 2025, terdakwa menerima gadai satu unit mobil Toyota Calya dari dua orang bernama Hendra dan Juari alias Ari.
Belakangan diketahui mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Mobil itu sempat digunakan terdakwa untuk aktivitas sehari-hari dan disimpan di belakang rumahnya sebelum akhirnya disita polisi setelah penangkapan.
Dalam transaksi tersebut, terdakwa menyerahkan uang tunai Rp2,9 juta serta 4 gram sabu kepada kedua orang tersebut sebagai bagian dari pembayaran senilai Rp8 juta.
Mobil tersebut kemudian sempat digunakan terdakwa untuk aktivitas sehari-hari dan disimpan di belakang rumahnya hingga akhirnya disita polisi setelah penangkapan.
Barang Bukti
Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 bungkus plastik klip merah berisi sabu seberat 5,84 gram
1 unit timbangan digital
6 plastik klip kosong
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, 1 unit handphone Android merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika dirampas untuk negara. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.**




Komentar