Hukrim
Beranda / Hukrim / Dituntut 6 Tahun, Dua Terdakwa Kasus Sabu di Rohil Divonis 3 Tahun Penjara

Dituntut 6 Tahun, Dua Terdakwa Kasus Sabu di Rohil Divonis 3 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi palu hakim .

Rokan Hilir,Derap1News – Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Cucu Andika alias Cuan dan Hidayat alias Dayat, akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (9/3/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring oleh majelis hakim yang dipimpin Dion Handung Harimurti, dengan hakim anggota Indraswara Nugraha dan Tia Rusmaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I.

Baca Juga  55 Kendaraan Dinas dan 9 Bidang Tanah Pemkab Rohil Masih Dikuasai Mantan Pejabat, Kejari Turun Tangan

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.” Ujar Juru bicara PN Rohil saat dikonfirmasi Senin ,(9/03/2026)

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya dalam sidang tuntutan pada 11 Februari 2026, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tingkatkan Penyelidikan Kasus Korupsi di PT SPR

Atas perbuatannya, jaksa menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 190 hari kurungan.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
2 bungkus plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bersih 2,89 gram , 1 unit ponsel Android merek Vivo warna hijau muda ,Majelis hakim memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Kapolres Rohil Berbagi di Ramadan, Santuni Anak Tahfidz dan Salurkan Sembako untuk Dhuafa di Panipahan

Selain itu, dua unit sepeda motor yang digunakan para terdakwa, yakni Honda Beat Street warna hitam dan Honda Beat Street warna silver, dirampas untuk negara.majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.

Baca Juga  Tuntutan Hukuman Mati Guncang Sidang Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam

Terhadap putusan ini , hakim memberikan waktu satu Minggu kepada ini kedua terdakwa untuk melakukan upaya banding atau pikir pikir .**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *