
BENGKALIS,Derap1news – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik pemalsuan emas yang telah berlangsung sejak tahun 2021, dengan mengamankan satu tersangka berinisial MI (48), pemilik Toko Mas Samudra yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Duri, Kecamatan Mandau.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bengkalis pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yonh Mabel dan Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan.
Modus Kimiawi Ubah Perak jadi “Emas“
Dalam keterangannya, Kompol Anton memaparkan modus operandi MI dalam memproduksi emas palsu. Pelaku membeli perhiasan perak, lalu mencelupkannya ke dalam gelas kaca berisi air AQUA DM dan serpihan emas seberat 0,3 miligram. Campuran itu kemudian direaksikan menggunakan adaptor listrik, sehingga permukaan perak berubah warna menyerupai emas.
“Dengan 0,3 miligram serpihan emas, pelaku bisa menyepuh 5 hingga 10 perhiasan perak berbagai ukuran,” ungkap Kompol Anton.
Hasil dari proses sepuhan tersebut dijual di toko milik tersangka, Toko Mas Samudra, dengan harga Rp 600 ribu per gram, dan dipasarkan kepada masyarakat seolah-olah sebagai emas murni berkadar 22 karat.
Barang bukti Mencapai Ratusan Gram
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti mencengangkan:
327 buah cincin seberat 702,91 gram
142 gelang seberat 744,77 gram
57 kalung seberat 266,19 gram
64 anting seberat 29,16 gram
25 liontin seberat 49,84 gram
11 emas kembalian pembeli seberat 24,86 gram
Ditambah sejumlah alat produksi seperti timbangan digital, adaptor, cairan kimia, dan air sepuh emas.
Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 7,9 juta, berbagai kwitansi transaksi, serta papan QRIS yang digunakan untuk menerima pembayaran non-tunai di toko tersebut.
Beroperasi Sejak Tahun 2021 , Beli Perak Jual Emas
“Praktik ini dilakukan MI sejak tahun 2021 hingga akhirnya ditangkap pada 29 Juli 2025. Ini adalah bentuk penipuan publik yang merugikan banyak konsumen dan mencemari bisnis perhiasan,” tegas Wakapolres.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau rekanan yang terlibat. MI akan dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penipuan dan pemalsuan barang dagangan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun.
Imbauan Kepada Masyarakat .
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli perhiasan, serta memastikan toko emas memiliki izin resmi dan kejelasan sumber barang.
“Kami minta warga yang merasa dirugikan atau pernah membeli emas dari toko ini untuk melapor. Jangan ragu, karena perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” pungkas Kompol Anton.(Rilis)




Komentar