Hukrim
Beranda / Hukrim / Kejari Abdya Eksekusi 13 Terpidana Pelanggar Qanun, 11 Orang Perkara Judi

Kejari Abdya Eksekusi 13 Terpidana Pelanggar Qanun, 11 Orang Perkara Judi

Foto kolose , Kejari Abdya saat melakukan eksekusi terhadap 11 orang Terpidana Judi ,dan 2 lainnya terlibat jarimah ikhtilath, yaitu percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat.

BLANGPIDIE , Derap1News — Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 13 terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi berlangsung di halaman kantor Kejari Abdya dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Dari total terpidana, 12 orang merupakan laki-laki dan 1 perempuan. Mayoritas kasus adalah jarimah maisir (judi) sebanyak 11 orang, sementara 2 lainnya terlibat jarimah ikhtilath, yaitu percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat.

Baca Juga  Ada Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Diminta Berikan Sanksi Tegas Pada SPBU 14.289.672 Bagan Siapi-api

Rincian Eksekusi

Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah diputus Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Eksekusi cambuk terhadap seluruh terpidana diberikan dengan pemotongan satu kali cambukan karena masing-masing telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.

Kasus Judi Jenis Ludo (3 terpidana)
Masing-masing dicambuk 12 kali, yakni:

APDESI Rohil Berangkat ke Jakarta, Tegaskan Penolakan PMK 81/2025 yang Dinilai Rugikan Desa

Herman Fauzianto Bin Abbas Hamid, Parmadi, S.H. Bin Mustafa
Zulfa Safutra Bin Alm Muslim B

Kasus Judi Online (8 terpidana)
Vonis cambuk bervariasi sesuai putusan hakim:

Muhammad Haikal Bin M. Zaman Syarif — 12 kali, Rahmad Ferdi Bin Alm Anuar — 12 kali, Yusrizal Bin Yusnawi — 12 kali , Muhammad Ilham DR Bin Darmi — 12 kali , Ismail Bin Alm Nasrial — 16 kali
Nahyut Tanpizi Bin Rasyidin — 10 kali , Kiki Parika Bin Abu Bakar G — 10 kali ,Syarwin Bin Alm Marhaban Ali — 10 kali

Baca Juga  Kapolres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Kabel Power Line PT PHR

Kasus Ikhtilath (2 terpidana)
Yaitu Safrizal Bin Razali, Eli Marlinda Binti Syahrizal
Keduanya mendapat hukuman takzir 23 kali cambuk.

Kejari Abdya: Hukuman Bertujuan Mendidik dan Mencegah

Peduli Bencana Banjir,Ormas PAC PBB Tanah Putih Antar 1 Truk Bantuan Sembako ke Tapteng –  Sibolga

Kepala Kejari Abdya, Bambang Heripurwanto, melalui Kasi Pidum Fakhrul Rozi Sihotang menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk memiliki fungsi pencegahan, perbaikan moral, dan pendidikan bagi pelaku maupun masyarakat.

“Hukuman cambuk bukan bentuk pembalasan dendam, melainkan untuk kemaslahatan. Tujuannya agar pelaku jera dan masyarakat tidak ikut melakukan pelanggaran serupa,” ujar Fakhrul.

Ia menegaskan, Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor tetap konsisten menjalankan kewenangan penegakan hukum sesuai ketentuan syariat Islam yang telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional.

Baca Juga  Aliansi A2-PKH Rohil Bersama Pakar Lingkungan Hidup Dr.Elvriadi Gelar Sosialisasi dan Konsolidasi Kawasan Hutan di Rohil

“Syariat Islam dalam Qanun Aceh sebagai hukum positif harus terus berada dalam koridor Al-Qur’an dan Sunnah, selaras dengan budaya Aceh dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Bupati Rohil Serahkan 1 Ton Beras Donasi Pribadi dan Lepas Bantuan PBB Rohil ke Lokasi Bencana di Tapteng .
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *