
BLANGPIDIE , Derap1News — Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 13 terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi berlangsung di halaman kantor Kejari Abdya dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dari total terpidana, 12 orang merupakan laki-laki dan 1 perempuan. Mayoritas kasus adalah jarimah maisir (judi) sebanyak 11 orang, sementara 2 lainnya terlibat jarimah ikhtilath, yaitu percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat.
Rincian Eksekusi
Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah diputus Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Eksekusi cambuk terhadap seluruh terpidana diberikan dengan pemotongan satu kali cambukan karena masing-masing telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
Kasus Judi Jenis Ludo (3 terpidana)
Masing-masing dicambuk 12 kali, yakni:
Herman Fauzianto Bin Abbas Hamid, Parmadi, S.H. Bin Mustafa
Zulfa Safutra Bin Alm Muslim B
Kasus Judi Online (8 terpidana)
Vonis cambuk bervariasi sesuai putusan hakim:
Muhammad Haikal Bin M. Zaman Syarif — 12 kali, Rahmad Ferdi Bin Alm Anuar — 12 kali, Yusrizal Bin Yusnawi — 12 kali , Muhammad Ilham DR Bin Darmi — 12 kali , Ismail Bin Alm Nasrial — 16 kali
Nahyut Tanpizi Bin Rasyidin — 10 kali , Kiki Parika Bin Abu Bakar G — 10 kali ,Syarwin Bin Alm Marhaban Ali — 10 kali
Kasus Ikhtilath (2 terpidana)
Yaitu Safrizal Bin Razali, Eli Marlinda Binti Syahrizal
Keduanya mendapat hukuman takzir 23 kali cambuk.
Kejari Abdya: Hukuman Bertujuan Mendidik dan Mencegah
Kepala Kejari Abdya, Bambang Heripurwanto, melalui Kasi Pidum Fakhrul Rozi Sihotang menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk memiliki fungsi pencegahan, perbaikan moral, dan pendidikan bagi pelaku maupun masyarakat.
“Hukuman cambuk bukan bentuk pembalasan dendam, melainkan untuk kemaslahatan. Tujuannya agar pelaku jera dan masyarakat tidak ikut melakukan pelanggaran serupa,” ujar Fakhrul.
Ia menegaskan, Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor tetap konsisten menjalankan kewenangan penegakan hukum sesuai ketentuan syariat Islam yang telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional.
“Syariat Islam dalam Qanun Aceh sebagai hukum positif harus terus berada dalam koridor Al-Qur’an dan Sunnah, selaras dengan budaya Aceh dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.




Komentar