Hukrim
Beranda / Hukrim / Dua Berkas Perkara Korupsi Siap Dilimpahkan Kejari Dumai ke Pengadilan Tipikor Pekan Baru

Dua Berkas Perkara Korupsi Siap Dilimpahkan Kejari Dumai ke Pengadilan Tipikor Pekan Baru

Foto : Kejari Dumai saat pers Rilis terkait perkara Korupsi .

DUMAI , Derap1News – Dua berkas perkara kasus dugaan korupsi di Kota Dumai telah memasuki tahap II dan selanjutnya siap untuk dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Dumai ke pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
Kedua kasus dugaan korupsi tersebut yakni pengadaan Bandwidth di Diskominfotiksan Dumai tahun anggaran 2019 dan dana Bansos Kota Dumai tahun anggaran 2013.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap II) dari penyidik Kejaksaan Negeri Dumai ke Penuntut Umum atas dugaan kasus korupsi pengadaan Bandwidth Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai tahun 2019 ini dilaksanakan pada hari Selasa ,(25/06/2024) .

Kajari Dumai melalui Kasi Pidsus Herlina dan Kasi Intelijen Andreas Tarigan saat di konfirmasi terkait hal itu menjelaskan , “Sebelumnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai berdasarkan dua alat bukti yang sah telah menetapkan MFZ selaku Pit Kadis Kominfo tahun 2019 dan SHL selaku Direktur PT M tahun 2019 sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Bandwidth pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai tahun 2019 pada Jumat tanggal 17 Mei 2024 telah melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai.” Ujar Andreas Tarigan SH MH yang baru bertugas menjadi Kasi Intelijen Kejari Dumai ini .

Baca Juga  Penanganan Kasus Pungli BBM Bersubsidi di SPBU Milik Pemda Rohil, Terkesan Tebang Pilih

” Kedua tersangka bermufakat Untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atas perbuatan kedua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Bandwidth Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Dumai tahun 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara C.g. Pemerintah Kota Dumai sebesar Rp305.256.335,71,”Ujar Andreas yang dibenarkan Herlina.

Jaksa selaku penyidik Kejaksaan Negeri Dumai telah menyita uang tersebut dari tersangka SHL yang nanti akan dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara (Asset Recovery).  Terhadap tersangka MFZ dan SHL, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yakni Pengadilan Negeri Pekanbaru.” Jelasnya .

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 79,98 Kg dengan Air Mendidih dan Cairan Pembersih

Selanjutnya, dihari yang sama bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Dumai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2013.

Baca Juga  PPTSB Se -Dunia Laporkan Akun Tiktok Penghinaan Marga Sinaga Ke Polda Sumut

Tersangka yang diserahkan sebanyak 2 orang dengan inisial R yang merupakan Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecarnatan Dumai Kota tahun 2013 dan S merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai periode 2009 2014.

Dalam kasus korupsi ini, tersangka S dan R diduga melakukan pemotongan dana hibah majelis taklim, lembaga swadaya masyarakat dengan alasan pemotongan tersebut para tersangka yang melakukan pengurusan pencairan dana hibah.  Atas pemotongan tersebut, tersangka SA memperoleh uang sebesar Rp200.000.000 dan tersangka R memperoleh Rp81.700.000.

“Selanjutnya, kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yakni Pengadilan Negeri Pekanbaru,”ujarnya.

Baca Juga  Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Tersangka JR Akan Digelar Bersamaan, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Prosedural

Bahwa terhadap kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai akan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery) dengan cara melakukan penelusuran aset (Asset Tracing) terhadap aset aset milik para tersangka untuk pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara dan Denda.

Polres Rohil Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika 80 Kg Sabu-Sabu

OkSementara itu menyinggung terhadap dua orang tersangka yang sudah meninggal dunia, Kasi Intelijen Andreas Tarigan SH menyebutkan, penyidikan terhadap keduanya sudah dihapus oleh penyidik Polres Dumai.” Pungkasnya.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *