
Bengkulu Selatan, derap1news – kepala desa Gindo Suli kecamatan bungamas kabupaten Bengkulu Selatan Haryanto dinilai tabrak dua undang undang secara bersamaan, hal itu dinilai di lakukannya dengan adanya yang bersangkutan selain menjadi kepala desa gindosuli lulus menjadi P3K TKSK kementerian sosial dan sudah menerima SK pada tanggal 12 November 2025 yang lalu.
Sesuai undang undang yang ada Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024), salah satu alasan pemberhentian Kades adalah melanggar larangan, termasuk rangkap jabatan. Bupati/Wali Kota berwenang untuk memberhentikan sementara atau memberhentikan tetap Kades yang melanggar aturan ini.
Disisi lain aturan yang juga di nilai sengaja di langgar kepala desa Gindo Suli kecamatan bungamas Haryanto Status P3K mengharuskan yang bersangkutan terikat pada kontrak kerja dan peraturan ASN. Jika melanggar aturan rangkap jabatan atau meninggalkan tugas tanpa alasan jelas selama 60 hari kerja berturut-turut, P3K dapat diberhentikan.
Dua aturan diatas diduga sekaligus di langgar oleh kepala desa Gindo Suli Haryanto, hal ini sangat miris mengingat kedua pekerjaan ini jabatan yang dinilai diduduki oleh orang orang yang berhati mulia serta kinerjanya yang bergelut demi kepentingan masyarakat secara langsung.
Kepala desa Gindo Suli kecamatan bungamas Haryanto saat di konfirmasi terkait rangkap jabatan yang di gelutinya saat ini menjelaskan “terimakasih atas pertanyaan yang di ajukan, izin memberikan jawaban:
Saat ini saya masih menjabat kepala desa Gindo Suli kecamatan Bunga Mas secara resmi, dan saya tetap menjalankan tugas sampai semua kewajiban akhir tahun anggaran di desa Gindo Suli selesai. untuk proses kelulusan ASN PPPK, Prosesnya masih terus jalan, terkhusus penempatan dan pemberkasan lanjutan dari kementerian, saya saat ini masih menunggu surat tentang penempatan tugas final, saya masih bekerja seperti biasa sebagai kades. Saya berkewajiban sebagai kades untuk memastikan seluruh urusan pemerintah desa dan pekerjaan akhir tahun tetap berjalan, tidak ada pelayanan yg terganggu.
Terakhir: Jika sudah ada final penempatan resmi saya sebagai ASN PPPK Dan persyaratan administrasi mengharuskan saya mengambil keputusan, saya tentu akan mengikuti aturan yang ada, semua akan saya lakukan sesuai prosedur dan komunikasi yang baik dengan masyarakat di desa saya” ujar kades.
lebih lanjut kades Gindo Suli Haryanto juga mengakui bahwa dirinya telah menerima SK kelulusan dirinya menjadi P3K TKSK kementerian sosial “Untuk saat ini, sampai hari ini, belum ada proses penggajian dari kementerian sosial, bahkan tali asih yang selama ini kami terima sudah di berhentikan dari kementerian, saat ini kami posisi relawan sosial Kemensos dari unsur TKSK yang di alihkan status menjadi PPPK. intinya: kami belum menerima gaji atau apapun namanya yang berhubungan dengan PPPK” ungkapnya.
Sementara itu camat bungamas saat di konfirmasi terkait adanya kepala desa Gindo Suli kecamatan bungamas Haryanto yang telah menerima SK P3K TKSK kementerian sosial dan masih aktif sebagai kepala desa Gindo Suli belum memberikan tanggapan apakah kepala desa yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri atau belum.
Terpisah Kusuma salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menyayangkan pernyataan kepala desa Gindo Suli kecamatan bungamas Haryanto yang menyatakan akan mengikuti segala aturan yang ada, “apabila kepala desa Gindo Suli mau mengikuti aturan yang ada seperti yang di nyatakannya, dirinya sudah jelas mengikuti seleksi P3K mengetahui aturan atau larangan tersebut. Tapi secara ril dan kenyataan saat ini kepala desa Gindo Suli meskipun sudah menerima SK P3K pada tanggal 12 November lalu tetap juga menjadi kepala desa aktif di desa Gindo Suli hingga berita ini di terbitkan. Atas adanya kejadian ini kehadiran pemerintah sangat di harapkan, diantaranya pihak kecamatan, DPMD, inspektorat, serta BKPSDM kabupaten Bengkulu Selatan.(tono)




Komentar