Lingkungan
Beranda / Lingkungan / Jikalahari Desak Polda Riau Bongkar Kejahatan Lingkungan Korporasi: PT Musim Mas Jangan Jadi Tersangka Tunggal

Jikalahari Desak Polda Riau Bongkar Kejahatan Lingkungan Korporasi: PT Musim Mas Jangan Jadi Tersangka Tunggal

Foto .dok.Suara Persada.com.kondisi sawit yang ditanam di pinggir aliran sungai .

PEKANBARU,Derap1News – Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup mendapat apresiasi dari Jikalahari. Penetapan tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam penegakan hukum lingkungan di Riau karena untuk pertama kalinya penanganan kasus tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang diduga memperoleh keuntungan besar dari perusakan lingkungan.

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, mengatakan langkah yang diambil Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus menunjukkan keberanian aparat penegak hukum dalam menyentuh aktor utama perusakan lingkungan, khususnya di kawasan sempadan sungai dan hutan.

“Langkah Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus ini sangat penting karena menyasar korporasi untuk menyelesaikan persoalan perusakan lingkungan hidup, khususnya hutan di sempadan sungai. Selama ini, korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi jauh lebih besar justru jarang tersentuh penegakan hukum,” kata Okto, Selasa (19/5/2026).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap adanya aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dari hasil penyidikan, lahan tersebut diduga telah dibuka sejak 1997–1998 dan mulai berproduksi pada 2002.

Baca Juga  Dampak Pembalakan Liar: Lingkungan Hancur, Generasi Mendatang Terancam

Polda Riau juga menduga perusahaan memperoleh keuntungan ekonomi selama lebih dari dua dekade dari aktivitas perkebunan sawit di kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang perlindungan ekologis dan daerah penyangga aliran sungai.
Menurut Jikalahari, penanganan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada pelanggaran sempadan sungai semata.

Terungkap di Sidang Korupsi PI Rp551 Miliar, Mantan Dirut SPRH Diduga Gelontorkan Ratusan Juta ke Kekasih Muda

Penegakan hukum dinilai perlu diperluas dengan pendekatan multi-undang-undang agar mampu membongkar keseluruhan rantai kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi.

Jikalahari bersama koalisi Eyes on The Forest sebelumnya juga pernah menemukan dugaan keterkaitan PT Musim Mas dengan rantai pasok crude palm oil (CPO) yang berasal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada 2015 dan 2017.

Baca Juga  Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Pematang Ibul, Suplai Tanah Urug Untuk  Proyek Sumur Minyak PT.PHR

Dalam temuan tersebut, fasilitas Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung disebut menerima pasokan CPO dari sejumlah pabrik kelapa sawit yang diduga menampung tandan buah segar (TBS) ilegal dari kawasan TNTN, di antaranya PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Makmur Andalan Sawit. Praktik perdagangan sawit ilegal itu dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong perambahan hutan dan ekspansi perkebunan sawit ilegal di kawasan konservasi.

“Penggunaan multi-undang-undang terhadap PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak. Penegakan hukum bukan hanya menghentikan kerusakan sempadan sungai, tetapi juga bisa menekan perambahan di TNTN. Jika dilakukan secara serius, Polda Riau bukan hanya menyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan habitat utama gajah Sumatera,” tegas Okto.

Jikalahari juga mengingatkan bahwa kerusakan kawasan sempadan sungai dan daerah resapan air di Riau bukan hanya melibatkan satu perusahaan.

Bhabinkamtibmas Polsek Rimba Melintang Turun Langsung Pantau Pertumbuhan Jagung, Wujud Dukungan Nyata Ketahanan Pangan Nasional

Berdasarkan temuan mereka, hampir seluruh daerah aliran sungai (DAS) besar di Riau telah dibebani izin konsesi kehutanan maupun perkebunan sawit.

Baca Juga  Polres Rohil Jadi Penengah, Mediasi Berbuah Kesepakatan Antara Warga dan PT UTS

Di DAS Sungai Rokan tercatat terdapat 29 konsesi, DAS Sungai Kampar 64 konsesi, DAS Sungai Indragiri 34 konsesi, dan DAS Sungai Siak sebanyak 22 konsesi. Kondisi tersebut dinilai terus menurunkan daya dukung ekologis DAS dan meningkatkan ancaman bencana ekologis di Riau.

Karena itu, kasus PT Musim Mas dinilai harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola lingkungan hidup di Riau. Penegakan hukum diminta dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih terhadap seluruh korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan.

“Polda Riau harus terus melanjutkan penegakan hukum terhadap seluruh korporasi yang merusak DAS di Riau. Tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas. Semua korporasi memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan harus diperlakukan setara dalam proses peradilan,” tutup Okto.**

Polsek Rimba Melintang Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan Dukung Program Presiden.
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *