Nasional
Beranda / Nasional / Diduga Langgar Prosedur, Dana Desa Gelumbang Dicairkan 100 Persen Tanpa Bukti Fisik

Diduga Langgar Prosedur, Dana Desa Gelumbang Dicairkan 100 Persen Tanpa Bukti Fisik

Bengkulu Selatan, derap1news – Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan desa, kegiatan Dana Desa (DD) tidak boleh dibayarkan tanpa bukti fisik dan administratif yang lengkap dan sah.

Penggunaan Dana Desa wajib didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Setiap pengeluaran, baik untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, wajib disertai kuitansi, nota, dan bukti pendukung lainnya.

Pembayaran tanpa fisik (fiktif) merupakan penyimpangan yang memiliki konsekuensi hukum berat, termasuk potensi sanksi pidana hingga 20 tahun penjara.

Hal itu mestinya harus dipatuhi seluruh pemerintah desa dalam merealisasikan dana desa, namun apa yang terjadi di desa gelombang kecamatan kota Manna kabupaten Bengkulu Selatan dinilai tidak mengindahkan aturan dan himbauan dalam merealisasikan dana desa tersebut. Yang mana pemerintah desa gelombang diduga cairkan salah satu dana kegiatan hingga seratus persen tanpa bukti fisik kegiatan yang di bayarkan.

Disamping itu juga pemerintah desa gelombang habiskan anggaran tersebut hingga seratus persen, sementara kegiatan yang berjalan dalam tahun anggaran 2026 ini baru pembagian BLT-DD dan posyandu.

Tim pelaksana kegiatan (TPK) kegiatan yang di nilai realisasinya tidak sesuai prosedur Sirman saat di konfirmasi di kantor desa Gelumbang diduga tidak profesional sebagai pelayan publik, beliau memilih kabur meninggalkan awak media karena tidak ingin menjawab apa yang di konfirmasi terhadap dirinya terkait dugaan anggaran salah satu kegiatan yang di cairkannya tanpa bukti fisik yang jelas.

Sementara itu beberapa perangkat desa yang masih berada di kantor desa gelombang tersebut, paskah kaburnya TPK yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan yang telah di laksanakan baru pembagian BLT, posyandu dalam tahun anggaran 2026 ini.

Inspektur Inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi terkait adanya salah satu kegiatan yang di realisasikan oleh pemerintah desa Gelumbang diduga tidak sesuai prosedur, dengan mencairkan anggaran kegiatan hingga seratus persen tanpa bukti fisik yang jelas menyatakan apabila hal itu benar terjadi maka tindakan itu tidak di perbolehkan.

“Realisasi kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa mestinya di lakukan sesuai prosedur yang ada, pembayaran kegiatan tersebut harus di sertai dengan bukti fisik yang di bayarkan, oleh sebab itu kita meminta dengan pemerintah desa agar dapat merealisasikan dana desa dengan regulasi yang benar” ujar Hamdan.

Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Dinaro menilai bahwa apa yang di lakukan oleh pemerintah desa Gelombang kecamatan kota Manna dinilai seolah ingin menutupi beberapa kelemahan pemerintah desa dalam merealisasikan dana desa.

Demikian juga dengan adanya TPK kegiatan Sirman yang kabur meninggalkan awak media saat di konfirmasi, kiranya pihak terkait dapat memberikan sanksi terhadap TPK yang bersangkutan sebab kita menilai yang bersangkutan tidak profesional selaku pelayan masyarakat yang hanya mengerti berlari disaat mempertanggung jawabkan apa yang di laksanakannya, ungkap dinaro.

“Dengan adanya TPK kegiatan Sirman yang kabur saat di konfirmasi, kita akan berkoordinasi dengan pihak PMD dan Inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan, hal ini di anggap penting mengingat yang bersangkutan selaku pelayan bagi masyarakat, jangan sampai nantinya masyarakat akan menjadi korban yang bersangkutan atas keangkuhannya tersebut” tegas dinaro.

Spread the love
Baca Juga  Setelah Belasan Tahun Tertahan, RUU Perampasan Aset Masuk Meja DPR

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *