
Rokan Hilir,Derap1News – Kisruh dugaan fitnah yang dilakukan oknum pengelola media online di Rokan Hilir kini memasuki ranah hukum, menyusul pelaporan resmi oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles.
Polemik ini bermula dari persoalan di Institut Teknologi Rokan Hilir (ITR), namun berkembang hingga menyeret nama pejabat publik dan merugikan Jhony Charles secara pribadi. Menanggapi hal tersebut, Jhony menempuh jalur hukum demi klarifikasi dan perlindungan nama baiknya.
Pada Jumat, 28 November 2025, Jhony Charles hadir di Polres Rokan Hilir, telah memenuhi panggilan penyidik Unit II Polres Rohil untuk memberikan keterangan resmi. Ia didampingi penasihat hukum serta dua saksi, yakni Anirzam dan Surgawi alias Ijul, yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.
āHari ini selain saya, ada dua orang saksi lagi yaitu Pak Anirzam dan Pak Surgawi alias Ijul yang juga memberikan keterangan kepada penyidik Unit II Polres Rohil,ā jelas Jhony kepada wartawan usai pemeriksaan.
Dalam keterangannya kepada awak media , Jhony menegaskan bahwa isu ini telah berkembang jauh dari konteks awal. Seharusnya, masalah internal ITR dapat diselesaikan secara proporsional tanpa merembet ke ranah personal maupun institusi lain.
āIni sudah melebar kemana-mana, awalnya dari ITR. Seharusnya jangan melebar kemana-mana. Dia serang kampus, yayasan kemudian berlanjut,ā ungkapnya. Ia menekankan bahwa laporan yang dilayangkan adalah terkait dugaan fitnah yang terjadi pada 15 November 2025. āFitnah yang tanggal 15 ini yang kita laporkan,ā tegas Jhony.
Saat disinggung mengenai isu pembungkaman media, Jhony membantah keras tudingan tersebut. Ia menilai isu itu sengaja digiring menjadi opini negatif oleh oknum yang dilaporkan.
āOpini pembungkaman media dibuat seolah-olah saya membungkam seluruh media. Faktanya, saya justru mengundang awak media dan menegaskan bahwa saya tidak pernah membungkam media mana pun,ā tegasnya.
Saat di konfirmasi awak media salah satu saksi Anirzam, menjelaskan perannya dalam memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana fitnah yang dialami Jhony Charles.
āHari ini kami, bersama Jhony Charles dan kuasa hukum, hadir untuk memberikan keterangan selaku saksi terkait kasus ini. Dugaan fitnah ini muncul dari pemberitaan yang menyebutkan bahwa Jhony Charles selaku Wakil Bupati mendanai Mujahirin (terlapor) terkait kasus dugaan ijazah palsu Bupati H. Bustamam beberapa waktu lalu. Hal ini jelas dibantah oleh Jhony Charles dan merupakan fitnah,ā terang Anirzam bersama Surgawi alias Ijul .,Sabtu (29/11/2025.)
Ia menambahkan, penyidik menanyakan beberapa hal terkait kasus tersebut, termasuk bagaimana mereka mengetahui kasus itu dan apa keberatannya.
āTindakan narasi tudingan yang dilakukan oleh terlapor sempat membuat kericuhan di tengah masyarakat Rohil. Kami merasa terpanggil untuk meluruskan hal ini melalui proses hukum yang berlaku,ā ujar Anirzam.
Sebagai Tokoh Adat Ninik Mamak Ujung Tanjung, Anirzam menegaskan bahwa dugaan fitnah tersebut tidak hanya menyerang pribadi Jhony Charles, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik daerah. āKeberatan kami sebagai tokoh adat adalah tuduhan itu ada unsur mencemarkan nama baik daerah, sehingga perlu diluruskan. Soal pribadi Jhony Charles, itu bukan masalah bagi kami,ā tambahnya.
Anirzam menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihak pelapor adalah bentuk komitmen menjaga marwah adat dan daerah. Ia berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan mampu memberikan kepastian, baik untuk pihak pelapor maupun terlapor.
āKami sebagai Ninik Mamak hanya ingin kebenaran itu berdiri tegak. Harapan kami, proses ini diselesaikan secara adil sesuai aturan negara. Fitnah tidak boleh dibiarkan berkembang, karena dapat merusak kehormatan daerah dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ucapnya dengan tegas.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan melalui jalur hukum merupakan langkah terbaik agar tidak terjadi spekulasi, provokasi, maupun penyesatan informasi di ruang publik.
āBiarlah hukum yang berbicara. Kami percaya penyidik bekerja objektif, dan kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar pemberitaan disajikan berdasarkan fakta dan kehati-hatian,ā tutup Anirzam.
Sementara itu, penasihat hukum Jhony Charles, Siswandi SH, menekankan bahwa kehadiran kliennya di Polres Rohil merupakan bentuk kepatuhan hukum sebagai warga negara.
āKedatangan kami hari ini sebagai warga negara yang baik. Kami dipanggil, ya kami datang,ā kata Siswandi. Ia menambahkan bahwa materi pemeriksaan lebih lanjut merupakan kewenangan penyidik, sehingga media diminta menanyakan langsung ke pihak kepolisian.
Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan, dan publik menunggu perkembangan proses hukum berikutnya dari Polres Rokan Hilir, sementara pejabat dan saksi terus memberikan keterangan demi penegakan hukum yang transparan.(Red)**




Komentar