
Padang Lawas, derap1news – Rencana pertemuan musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas), masyarakat, dan pihak perusahaan PT FR/ANJ Binanga berakhir dengan kekecewaan mendalam. Pasalnya, pimpinan perusahaan yang seharusnya hadir dalam agenda penting tersebut tidak memenuhi undangan Bupati Palas.
Musyawarah yang digelar di Aula Kantor Bupati Palas pada Kamis, 2 Oktober 2025 itu dihadiri oleh Sekjen IPK Sumut, Ketua DPD IPK Palas beserta jajaran, tokoh masyarakat Desa Pasir Pinang, serta sejumlah kepala desa dari Ramba, Tarsihoda-hoda, Pulo Bariang, dan Tobing Julu. Hadir pula unsur Forkopimda Palas, termasuk Asisten II, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi masyarakat Pasir Pinang, khususnya Kecamatan Huristak, yang sebelumnya bersama kelompok mahasiswa dan DPD IPK Palas menyampaikan delapan tuntutan pada 26 November 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Palas dan Kantor Bupati Palas. Menyikapi tuntutan tersebut, Bupati Palas telah memerintahkan instansi terkait untuk melakukan inspeksi ke PT FR/ANJ Binanga dan menjadwalkan musyawarah bersama antara perusahaan dan masyarakat.
Namun, ketika musyawarah berlangsung, pimpinan perusahaan yang berkompeten mengambil keputusan—dalam hal ini Direktur PT FR/ANJ Binanga, Ciliandra Fangiono—tidak hadir. Perusahaan hanya mengutus perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan sikap resmi.
Sekjen IPK Sumut menegaskan pesan moral, “Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” sebagai pengingat agar perusahaan menghormati pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Sementara itu, Bupati Palas bersama IPK dan masyarakat menilai sikap perusahaan mencerminkan kurangnya penghargaan, bahkan kepada kepala daerah selaku orang nomor satu di Kabupaten Palas.
“Kalau Bupati saja tidak dihargai, bagaimana dengan kami masyarakat biasa? Dimana moral dan etika perusahaan?” ungkap salah seorang perwakilan masyarakat dengan nada kecewa.
Sekretaris DPD IPK Palas, Efri Nasution, mendesak aparat penegak hukum mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat untuk menindak tegas perusahaan yang dianggap mengabaikan tuntutan masyarakat dan arahan pemerintah daerah.
Kekecewaan ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, agar ke depan perusahaan dapat mengedepankan komunikasi, etika, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan aktivitas usahanya di Padang Lawas.
(Rekendo)




Komentar