
ROKAN HULU, Derap1News – Perjuangan masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), untuk mendapatkan kejelasan hak atas tanah yang berada di dalam atau terkurung areal PT Agro Mitra Rokan (AMR) terus bergulir. Setelah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kehutanan, perwakilan warga kini meminta dukungan langsung dari Bupati Rokan Hulu.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan bersama Lembaga Kerapatan Adat (LKA) sebelumnya mendatangi ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Mahfudz, untuk menyampaikan persoalan lahan yang hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat, Dubalang Bustami, menyampaikan harapan agar pemerintah membantu memperjuangkan hak warga yang mengklaim memiliki lahan di kawasan yang dikuasai atau dikelola PT AMR.
“Kami dari Aliansi ingin menyampaikan harapan masyarakat pemilik lahan di kampung kami agar hak-hak mereka bisa diperoleh kembali. Ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan terakhir di Bogor, Pak Sekjen,” ujar Bustami di hadapan Sekjen Kementerian Kehutanan beserta jajarannya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Mahfudz memanggil sejumlah direktur terkait untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Direktur Konflik dan Hutan Adat, Julmansyah, menyambut baik penyampaian aspirasi perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan. Ia menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi lintas unit di lingkungan Kementerian Kehutanan.
“Insyaallah, segera kami buat rapat lintas Eselon I sesuai arahan Pak Sekjen,” ujar Julmansyah di hadapan tokoh masyarakat Kepenuhan.
Pernyataan tersebut menjadi harapan bagi warga agar persoalan lahan yang mereka perjuangkan mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Mengadu ke Bupati, Warga Ungkap Dugaan Penumbangan Pohon Karet
Tidak berhenti di tingkat kementerian, perwakilan masyarakat pemilik lahan yang didampingi ahli lingkungan Dr. Elvriadi kembali mendatangi Bupati Rokan Hulu, Anton, pada Selasa (20/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Elvriadi menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan bersilaturahmi sekaligus meminta arahan pemerintah daerah terkait perkembangan perjuangan masyarakat, termasuk hasil pertemuan dengan Kementerian Kehutanan.
“Izin, Pak Bupati. Kami mewakili warga bersilaturahmi sekaligus memohon petunjuk dan arahan. Beberapa waktu lalu kami sudah mendatangi Kementerian Kehutanan dan diterima langsung oleh Pak Sekjen,” ujar Elvriadi.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah warga secara bergantian menceritakan kronologi persoalan yang mereka alami. Salah satu yang disoroti adalah dugaan penumbangan pohon karet milik warga yang disebut terjadi pada malam hari.
Darmawi, salah seorang warga, mengaku hingga kini belum mendapatkan penjelasan maupun pertanggungjawaban yang menurutnya diperlukan atas kejadian tersebut.
“Pohon karet kami ditumbang pada malam hari, Pak Bupati. Saat itu banyak orang. Sampai sekarang belum ada penjelasan atau pertanggungjawaban dari pihak AMR,” ungkap Darmawi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu persoalan yang diminta warga untuk mendapat perhatian pemerintah daerah. Namun, kronologi kejadian, pihak yang melakukan penumbangan, serta status kepemilikan tanaman dan lahannya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Warga Pertanyakan Penerbitan SKRPT
Selain dugaan penumbangan pohon karet, warga juga mempersoalkan penerbitan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang mereka nilai tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan lahan di lapangan.
Abdul Gani, salah seorang warga, menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam dokumen dan pihak yang menurut warga sebenarnya menguasai atau memiliki lahan.
“Orang yang punya lahan berbeda dengan nama yang dibuat dalam surat. SKRPT itu tidak sesuai dengan pemiliknya. Kami yang memiliki lahan justru tidak mendapatkan SKRPT. Inilah yang membuat persoalan ini terus berlarut-larut,” ujar Abdul Gani.
Dugaan tersebut menjadi persoalan penting yang membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Kejelasan mengenai proses penerbitan SKRPT, dasar administrasi, identitas pemegang hak, serta riwayat penguasaan lahan diperlukan agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan di tengah masyarakat.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, warga berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang dapat melakukan verifikasi secara objektif serta memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Rohul Sambut Aspirasi Masyarakat
Elvriadi menyampaikan terima kasih kepada Bupati Anton yang telah menerima perwakilan masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan arahan dan membantu mendorong penyelesaian persoalan yang telah lama dikeluhkan warga.
Ia juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan perjuangan masyarakat, termasuk hasil komunikasi dengan Kementerian Kehutanan, dalam pertemuan lanjutan yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
Bupati Rokan Hulu, Anton, menyambut baik kedatangan masyarakat Kepenuhan dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Ya, insyaallah semoga dapat terselesaikan dengan baik. Selamat berjuanglah, elok-elok yo,” ujar Anton.
Meski demikian, warga masih menantikan langkah konkret dari pihak-pihak terkait agar persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan tidak berhenti pada pertemuan maupun penyampaian aspirasi semata.
Warga Rencanakan Aksi di Areal PT AMR
Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan hak yang mereka klaim, masyarakat Kepenuhan berencana menggelar aksi dalam waktu dekat di areal PT Agro Mitra Rokan.
Rencana aksi tersebut disebut sebagai bentuk desakan agar persoalan lahan mendapatkan kejelasan dan penyelesaian. Warga berharap pihak perusahaan dan pemerintah dapat membuka ruang dialog serta memberikan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang mereka sampaikan.
Di sisi lain, konfirmasi dari PT Agro Mitra Rokan mengenai status lahan yang dipersoalkan, dugaan penumbangan pohon karet, serta penerbitan SKRPT menjadi penting untuk melengkapi pemberitaan ini.
Kini, masyarakat Kepenuhan menunggu tindak lanjut nyata dari pemerintah pusat dan daerah. Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan menyangkut kepastian hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka. Penyelesaian yang transparan, berdasarkan verifikasi dokumen dan ketentuan hukum, menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan.**



Komentar