

ROKAN HILIR, Derap1News – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir bersama personel gabungan TNI–Polri menggerebek sebuah rumah di Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (18/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 38,9 gram.
Operasi yang melibatkan 45 personel itu berlangsung selama empat setengah jam, mulai pukul 14.00 hingga 18.30 WIB. Tim dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., bersama KBO Sat Res Narkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial H (26), seorang buruh, dan AI (46), seorang wiraswasta. Keduanya diketahui berdomisili di kawasan Melayu Besar.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita lima plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 38,9 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu alat isap sabu atau bong, pipet, sendok plastik, kaca pireks, sejumlah plastik kemasan berbagai ukuran, satu timbangan digital, uang tunai Rp7,1 juta, serta dua unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan medis terhadap kedua orang tersebut juga menunjukkan hasil positif metamfetamin dan amfetamin. Namun, hasil tersebut perlu dibedakan dari pembuktian dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika yang harus didukung hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Kapolres Tegaskan Pemberantasan Narkoba Berlanjut
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika terus dilakukan, terutama di wilayah yang dinilai rawan peredaran barang terlarang tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindak pelaku sekaligus menekan mata rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat.
“Keberhasilan hari ini membuktikan bahwa operasi pemberantasan narkoba terus berjalan di seluruh titik rawan, termasuk di kawasan yang sebelumnya belum terekspos,” demikian pernyataan Kapolres melalui Kasat Res Narkoba.
Ia juga menyebutkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba.
Polisi, lanjutnya, tidak hanya berupaya menindak pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mendorong pemulihan lingkungan agar masyarakat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Temuan barang bukti yang cukup signifikan ini menjadi peringatan keras. Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah Rokan Hilir sebagai jalur atau tempat penyimpanan narkoba akan kami kejar hingga tuntas,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan pengawasan bersama.
Sementara itu, kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian, status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Operasi penggerebekan tersebut dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.**



Komentar