
ROKAN HILIR, Derap1News – Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Mariono alias Yono bin Sukijan dalam perkara narkotika. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp600 juta, lebih rendah Rp400 juta dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Amar putusan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., M.Kn., kepada wartawan saat dikonfirmasi ,Selasa (13/10/2026).
Dalam amar putusan yang disampaikan Ari, majelis hakim menyatakan Mariono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I sebagaimana dakwaan primair.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perbedaan terlihat pada nominal denda yang dijatuhkan. Dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), JPU meminta agar Mariono dihukum empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dengan durasi yang sama, tetapi menetapkan denda Rp600 juta. Artinya, nominal denda dalam putusan lebih rendah Rp400 juta dibandingkan tuntutan JPU.
Berdasarkan amar putusan, denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jangka waktu pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan. Tuntutan jaksa merupakan permintaan penjatuhan pidana, sedangkan putusan hakim merupakan hasil pemeriksaan dan penilaian majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusan yang disampaikan juru bicara pengadilan, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 15 bungkus plastik klip merah yang disebut berisi diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip merah bekas pakai dengan berat bersih total 1,2 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, dua sendok sekop dari pipet, satu timbangan digital, satu kotak hitam bermotif kura-kura, satu dompet cokelat, serta puluhan plastik klip merah kosong.
Sementara itu, uang tunai sebesar Rp360 ribu ditetapkan dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Perkara ini diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Nadia Septianie, S.H., dengan hakim anggota Tia Rusmaya, S.H., M.H., dan Ari Wibowo, S.H., M.Kn.**




Komentar