Hukrim
Beranda / Hukrim / Dua Warga Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kubu Babussalam

Dua Warga Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kubu Babussalam

Dua tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil .

ROKAN HILIR, Derap1News –  Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AP (25) dan M (43), Minggu (27/9/2026).

Dari tangan kedua pria tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika yang diduga sabu dengan berat total 2,41 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Rohil bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 18.45 WIB.

Baca Juga  Datuk Penghulu Jadi Tersangka, 3 Hektare Kawasan Mangrove Rohil Diduga Dibuka, Excavator Diamankan

Di sebuah rumah, petugas menemukan AP. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet, berikut sejumlah barang lainnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AP untuk menelusuri asal barang yang diduga narkotika tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan M yang berada sekitar tiga kilometer dari lokasi penangkapan pertama.

Sawit Riau Bernilai Rp143 Triliun, INPEST: Berapa yang Kembali ke Daerah?

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp269.000 serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan AP positif mengandung metamfetamin. Sementara M berdasarkan hasil tes urine dinyatakan negatif.

Baca Juga  Agrinas Putus KSO Perkebunan, Ganti Pola Vendorisasi dan Kemitraan Koperasi

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kewaspadaan warga yang berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Sekecil apa pun jumlah barangnya, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar pihak kepolisian.

Polres Rohil juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas narkotika maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110.

Polsek Bagan Sinembah Bongkar Dugaan Peredaran Ekstasi, 9 Butir Disita dan Dua Pria Diamankan

Saat ini kedua pria tersebut telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menyangkakan keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan.

Baca Juga  Bendum PWI Pusat, Martin Sebut Ada Pencairan Dana Cashback Rp.1 Milyar ke oknum BUMN Berinisial G

Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan menentukan peran masing-masing berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *