
Rokan Hilir,Derap1News – Dugaan perambahan hutan negara di Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir, kian menjadi sorotan publik. Di tengah polemik tersebut, Dinas PUPR Rokan Hilir menyatakan tidak bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan yang diduga terjadi di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang di lakukan tim awak media justru mengungkap sejumlah fakta yang memicu pertanyaan serius.
Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang PUTR, Irwansyah, membenarkan bahwa alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi tersebut merupakan aset milik dinas dan disewakan untuk perbaikan jalan perkebunan.
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak mengetahui status lahan dan menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan alat berada pada penyewa.
Temuan di lapangan menunjukkan indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan yang tidak sekadar perbaikan jalan. Investigasi mengarah pada dugaan perambahan hutan yang berlangsung secara sistematis dan terorganisir, dengan sejumlah unsur yang diduga terlibat, antara lain:
Temuan di lapangan menunjukkan indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan yang tidak sekadar perbaikan jalan. Investigasi mengarah pada dugaan perambahan hutan yang berlangsung secara sistematis dan terorganisir, dengan sejumlah unsur yang diduga terlibat, antara lain:
“Penggunaan aset negara, yakni excavator milik pemerintah daerah, yang diduga dipakai membuka lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
“Distribusi BBM subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar, yang berpotensi melanggar aturan distribusi dan merugikan keuangan negara.
“Dugaan keterlibatan oknum aparat, berdasarkan keterangan sumber internal yang menyebut adanya perlindungan di lapangan.
“Perkebunan sawit tanpa izin seluas sekitar 100 hektare yang diduga berdiri di kawasan HPK.
Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga penyalahgunaan subsidi energi.
Kasus ini juga dinilai dapat mencoreng citra penegakan hukum, terutama jika dugaan keterlibatan aparat terbukti. Apalagi, program perlindungan lingkungan dan pemberantasan kejahatan kehutanan selama ini menjadi agenda nasional.
Sejumlah pihak menilai, keberadaan kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan serta potensi praktik pembiaran.
Tanggung Jawab Penggunaan Aset Negara
Pernyataan Dinas PUPR yang mengaku tidak mengetahui status lahan menuai kritik. Sebagai pemilik aset negara, instansi pemerintah dinilai seharusnya memiliki mekanisme pengawasan ketat, termasuk memastikan alat berat yang disewakan tidak digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.
“Tidak cukup hanya menyerahkan tanggung jawab kepada penyewa. Pengawasan penggunaan aset negara tetap melekat pada instansi pemilik,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Rokan Hilir, untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti, para pelaku diminta diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Kehutanan, Lingkungan Hidup, serta aturan terkait penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah proses hukum akan berjalan objektif demi kepentingan negara dan kelestarian lingkungan, atau justru terhambat oleh kepentingan tertentu.(Red)**
Sumber : Mentengnews.com




Komentar