Rokan Hilir
Beranda / Rokan Hilir / Dugaan Perambahan Hutan di Sedinginan, Penggunaan Aset Negara dan Kebun Sawit Ilegal Jadi Sorotan

Dugaan Perambahan Hutan di Sedinginan, Penggunaan Aset Negara dan Kebun Sawit Ilegal Jadi Sorotan

Foto dok.Alat berat milik Pemda Rohil dan Puluhan Jerigen berisi minyak

Rokan Hilir,Derap1News – Dugaan perambahan hutan negara di Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir, kian menjadi sorotan publik. Di tengah polemik tersebut, Dinas PUPR Rokan Hilir menyatakan tidak bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan yang diduga terjadi di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang di lakukan tim awak media justru mengungkap sejumlah fakta yang memicu pertanyaan serius.

Kepala Dinas PUPR melalui Kepala Bidang PUTR, Irwansyah, membenarkan bahwa alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi tersebut merupakan aset milik dinas dan disewakan untuk perbaikan jalan perkebunan.

Meski demikian, pihaknya mengaku tidak mengetahui status lahan dan menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan alat berada pada penyewa.
Temuan di lapangan menunjukkan indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan yang tidak sekadar perbaikan jalan. Investigasi mengarah pada dugaan perambahan hutan yang berlangsung secara sistematis dan terorganisir, dengan sejumlah unsur yang diduga terlibat, antara lain:

Baca Juga  Bupati Rohil Instruksikan Perbaikan Darurat Jalan Kuning Jalil Panipahan


Temuan di lapangan menunjukkan indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan yang tidak sekadar perbaikan jalan. Investigasi mengarah pada dugaan perambahan hutan yang berlangsung secara sistematis dan terorganisir, dengan sejumlah unsur yang diduga terlibat, antara lain:

Ekspor Didorong, Pungli Menghadang: Jeritan Pelaku Usaha di Jalur Laut

“Penggunaan aset negara, yakni excavator milik pemerintah daerah, yang diduga dipakai membuka lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

“Distribusi BBM subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar, yang berpotensi melanggar aturan distribusi dan merugikan keuangan negara.

“Dugaan keterlibatan oknum aparat, berdasarkan keterangan sumber internal yang menyebut adanya perlindungan di lapangan.

“Perkebunan sawit tanpa izin seluas sekitar 100 hektare yang diduga berdiri di kawasan HPK.

Baca Juga  Barang Bukti Puluhan Gram Sabu, Jaksa Hanya Tuntut 5 Tahun Penjara

Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga penyalahgunaan subsidi energi.

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Potensi Pelanggaran Prinsip Hukum dan Konstitusi

Kasus ini juga dinilai dapat mencoreng citra penegakan hukum, terutama jika dugaan keterlibatan aparat terbukti. Apalagi, program perlindungan lingkungan dan pemberantasan kejahatan kehutanan selama ini menjadi agenda nasional.

Sejumlah pihak menilai, keberadaan kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan serta potensi praktik pembiaran.

Tanggung Jawab Penggunaan Aset Negara

Pernyataan Dinas PUPR yang mengaku tidak mengetahui status lahan menuai kritik. Sebagai pemilik aset negara, instansi pemerintah dinilai seharusnya memiliki mekanisme pengawasan ketat, termasuk memastikan alat berat yang disewakan tidak digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.

Baca Juga  Kajati Riau Disambut Adat Melayu, Tinjau Pemulihan Keuangan Negara dan Laksanakan Baksos di Rohil

“Tidak cukup hanya menyerahkan tanggung jawab kepada penyewa. Pengawasan penggunaan aset negara tetap melekat pada instansi pemilik,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Wamendagri Pantau Penerapan WFH ASN di Lampung, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Rokan Hilir, untuk mengusut kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti, para pelaku diminta diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Kehutanan, Lingkungan Hidup, serta aturan terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah proses hukum akan berjalan objektif demi kepentingan negara dan kelestarian lingkungan, atau justru terhambat oleh kepentingan tertentu.(Red)**

Sumber : Mentengnews.com

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *