Rokan Hilir
Beranda / Rokan Hilir / BEM ITR Minta Klarifikasi Hukum atas Pembebasan Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual

BEM ITR Minta Klarifikasi Hukum atas Pembebasan Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual

Dok. Foto .Ketua BEM ITR Egi Febrian

Rokan Hilir,Derap1News – Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi
Rokan Hilir (BEM ITR) menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di wilayah Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Klarifikasi tersebut disampaikan kepada redaksi Derap1News.com pada Minggu (22/2/2026), menyusul beredarnya informasi bahwa terduga pelaku telah dibebaskan tanpa penjelasan resmi kepada publik.

Ketua BEM ITR, Egi Febrian, menilai situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum apabila tidak disertai keterangan yang transparan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun setiap tindakan hukum, termasuk pembebasan seseorang dalam perkara yang menjadi perhatian publik, harus disertai dasar hukum yang jelas dan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Egi kepada awak media.

Baca Juga  Kapolres Rohil bersama Stakeholder, Perlu nya menyamakan persepsi dalam Pilkada 2024 terutama pada sentra Gakkumdu.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual merupakan tindak pidana serius yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Audit Keuangan Rohil 2025 Resmi Dimulai, Entry Meeting Jadi Penentu Awal Opini BPK

Dalam regulasi tersebut, Pasal 5 mengatur bahwa pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara atau denda, sedangkan Pasal 6 mengatur pelecehan seksual fisik dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda. Selain itu, Pasal 14 menegaskan hak korban atas perlindungan, pendampingan, serta pemulihan.

Egi menambahkan, apabila aparat penegak hukum menggunakan ketentuan umum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 dan Pasal 289 juga mengatur sanksi terhadap perbuatan melanggar kesusilaan, termasuk yang dilakukan dengan unsur paksaan.

Baca Juga  Datuk Adat Tanah Putih Soroti Perpres 5/2025 : “PKH Jangan Tutup Mata pada Kearifan Lokal”

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, pembebasan atau tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP, yaitu tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Namun, apabila penyidikan dihentikan, Pasal 109 ayat (2) KUHAP mewajibkan adanya pemberitahuan resmi beserta alasan penghentian perkara kepada pelapor.

“Artinya, setiap keputusan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, bukan sekadar disampaikan secara informal. ” Transparansi adalah bagian dari keadilan itu sendiri,” tegasnya.

Aset Pemda di Rokan Hilir Diduga Dikuasai Pihak Lain Tanpa Legalitas, Status Lahan di Simpang Benar Saat ini Disorot

Secara kelembagaan, BEM ITR meminta kepada Polres Rokan Hilir untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status perkara, dasar hukum pembebasan terduga pelaku, serta langkah lanjutan yang akan diambil dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga  Serius Tangani Karhutla, Kapolres Rohil Gandeng Ahli LK Turun Langsung ke Lokasi dan Pasang Police Line

Mahasiswa juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama mengawal proses hukum secara objektif dan bermartabat.

“Kami hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada nilai kemanusiaan,” ujar Egi.

BEM ITR menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari peran moral mahasiswa dalam menjaga keadilan sosial serta kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.**

Lestarikan Budaya Melayu, Polres Rohil Launching Tanjak dan Selempang

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *