Rokan Hilir
Beranda / Rokan Hilir / Datuk Adat Tanah Putih Soroti Perpres 5/2025 : “PKH Jangan Tutup Mata pada Kearifan Lokal”

Datuk Adat Tanah Putih Soroti Perpres 5/2025 : “PKH Jangan Tutup Mata pada Kearifan Lokal”

Anirzam Datuk Sri Paduko Maha Rajo .

ROKAN HILIR,Derap1news – Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program Kehutanan dan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menuai kritik keras dari kalangan adat Melayu di Rokan Hilir.

Sorotan itu datang dari Datuk Sri Paduka Maha Rajo, Anirzam, tokoh adat Tambusai sekaligus Ketua Umum Aliansi Aktivis Peduli Kawasan Hutan (A2PKH). Menurutnya, regulasi nasional tidak boleh menutup mata terhadap hukum adat dan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah ratusan tahun mengatur kehidupan masyarakat di sekitar hutan.

“PKH mestinya mengetuk pintu dengan salam takzim sebelum melaksanakan tugas di wilayah adat. Undang-undang adat itu sudah ada jauh sebelum republik ini berdiri. Seharusnya aturan adatlah yang diutamakan,” tegas Datuk Anirzam.

Baca Juga  TP PKK Rohil Dorong Pencapaian Cakupan Imunisasi Bagi Anak-Anak, Pastikan Kesehatan Generasi Muda

Ia menilai, niat pemerintah menjaga kelestarian hutan patut diapresiasi. Namun implementasinya sering berjalan kaku, tanpa menghargai kedaulatan adat. Padahal, masyarakat adat secara turun-temurun telah mengelola hutan dengan cara tradisional yang berpijak pada prinsip hidup seimbang dengan alam.

Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan sumber kehidupan, ruang budaya, dan warisan untuk generasi penerus. “Cara kami mengelola hutan bukan hanya tradisi, tapi strategi bertahan hidup agar anak Kemasakan dan cucu kami tetap bisa makan dan hidup layak,” jelasnya.

Dugaan Penyimpangan Kasus Narkotika Guncang Riau, Perwira Polresta Pekanbaru Dicopot

Namun, penerapan PKH yang dijalankan pemerintah saat ini justru menimbulkan rasa takut dan waswas bagi masyarakat adat, terutama anak-kemenakan yang hidup di kawasan tersebut. Situasi ini, menurut Anirzam, berpotensi memicu keresahan sosial apabila pemerintah tidak bijak melibatkan masyarakat adat dalam proses penertiban.

Baca Juga  BKPSDM Rohil Dorong Reformasi Birokrasi, 60 Pejabat Dilantik Bupati

“Kalau aturan pemerintah dipaksakan tanpa memandang adat, kesenjangan makin lebar, konflik bisa tak terhindarkan. Karena itu saya meminta pemerintah, setiap tindakan atau aturan terkait penertiban kawasan hutan harus melibatkan masyarakat adat sebagai mitra. Dengan begitu, penertiban bisa berjalan tanpa menyingkirkan nilai budaya dan kearifan lokal,” ujarnya menutup pandangannya .

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *