Rohil derap1news – Lembaga INPEST mengkritik penyaluran Dana Tantiem dan Dana Jasa Produksi (Jaspro) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rohil yang diduga mengandung penyimpangan. Kritik ini menyusul adanya temuan dugaan beberapa ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana tersebut.
Dana Tantiem dan Jaspro merupakan dana yang diperoleh BUMD dari hasil kegiatan usaha. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi lokal. ” Ungkap ketua Umum INPEST Ir. Ganda Mora M.Si kepada awak media Senin, (16/12/2024).
Terkait adanya bagi-bagi dana Tantiem Dan Jasa Produksi (Jaspro).) sebesar 2 % Senilai 9,7 Milyar ditubuh BUMD Rohil pada tahun 2024 yang dibagikan dijajaran dan diluar BUMD adalah syarat penyimpangan. Kata Ganda kepada tim media,
Menurut Ganda, Tantiem adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Komisaris dan Sekretaris Komisaris setiap tahun apabila memperoleh laba yang diputuskan dalam RUPS.
Sedangkan jasa produksi adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas setiap tahun apabila memperoleh laba.
Ganda menambahkan apakah dana hibah PII 488 Milyar dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke BUMD sudah mendapat keuntungan sebagai imbalan atas prestasi kerja. Apalagi dalam anggaran pengembangan usaha sebesar Rp. 140 Milyar atas rencana kerja anggaran BUMD Rohil sejauh ini tidak ada jelas dan transparan. Bagaimana BUMD tersebut memperoleh laba bersih dalam hal ini.” Tegasnya .
Lebih aneh nya lagi, uang yang diterima direktur utama BUMD Rohil pada dana Tantiem dan Jaspro sampai milyaran rupiah, dari mana pula rumusnya, ditambah lagi ada dugaan aliran uang dialirkan ke pengawas BUMD yakni Bagian Setda Rohil sebesar ratusan juta, ini dasar aturannya apa ? ” Ujarnya dengan heran .
Sementara itu, untuk pemberian tantiem hanya diberikan sesuai ketentuan Pasal 62 ayat 1 UU No 1/1995 tentang Perseroan Terbatas. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa tantiem baru dapat diberikan, bila perusahaan memperoleh laba bersih. Dasar pemberian jasa produksi ini didasarkan pada Pasal 35 Keputusan Menteri BUMN No KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Goverment .
Melihat kondisi BUMD Rohil saat ini , INPEST menemukan beberapa indikasi penyimpangan, antara lain:
” Kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana. Penyaluran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan. Kurangnya pengawasan dan evaluasi.
Diduga ada konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.” Paparnya .
” INPEST meminta dan mendesak Pemerintah daerah untuk melakukan audit dan evaluasi. BUMD Rohil segera untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan Usaha kepada publik . Lebih jauh Ganda Mora meminta untuk penghentian sementara penyaluran dana hingga penyimpangan dapat diselesaikan.” Pungkasnya .**