
Pekan Baru,Derap1News – DPRD Provinsi Riau melalui Komisi I masih menunggu data Barang Milik Negara (BMN) dari PT Pertamina Hulu Rokan terkait lahan di kiri dan kanan Jalan Pekanbaru–Dumai, masing-masing selebar 50 meter sepanjang 180 kilometer.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, menyebutkan bahwa berdasarkan kesepakatan rapat bersama PHR dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 27 Januari 2026 di Jakarta, PHR berkomitmen menyerahkan data tersebut paling lambat dua minggu setelah pertemuan.
Namun hingga kini, kata Azmi, data yang dimaksud belum juga diterima.
“Sekarang sudah lewat dua minggu, namun data itu belum kami terima,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Banyak Aduan Masyarakat
Komisi I DPRD Riau kembali mendesak PHR agar segera menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan kejelasan status lahan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai yang menurut PHR juga termasuk kategori BMN.
Sebelumnya, Komisi I melakukan konsultasi ke DJKN untuk mempertanyakan status tanah milik masyarakat yang diklaim sebagai BMN. Rombongan DPRD saat itu diterima langsung oleh Direktur PKN DJKN, Purnamatesi Anturi, beserta jajaran.
DPRD menyebut banyaknya pengaduan warga terkait status tanah di sepanjang ruas Dumai–Pekanbaru. Persoalan tersebut telah berlangsung lama dan menimbulkan dampak hukum serta keresahan di tengah masyarakat.
Masuk Permukiman hingga Fasilitas Umum
Untuk memastikan kondisi di lapangan, DPRD Riau juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional serta turun langsung ke wilayah terdampak, termasuk Kabupaten Bengkalis.
Menurut Azmi, area yang diklaim sebagai BMN tidak hanya berada di sepanjang jalan, tetapi juga telah masuk ke kawasan permukiman dan fasilitas umum.
“Bukan hanya di sepanjang jalan, tetapi juga masuk ke kawasan permukiman dan jalan protokol.
Bahkan di beberapa titik sudah berdiri rumah sakit, perkantoran, hotel hingga bank,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian masyarakat terdampak bahkan telah memiliki alas hak yang sah atas tanah tersebut.
Tunggu Kepastian Titik BMN
Komisi I DPRD Riau dari Partai Demokrat ini meminta kejelasan titik awal dan akhir BMN hulu migas sepanjang 180 kilometer agar persoalan tidak terus berlarut.
Berdasarkan hasil pertemuan, DJKN juga meminta PHR segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD Riau yang memuat kejelasan lokasi BMN dalam waktu dua minggu. Tanah yang tidak masuk dalam peta BMN disebut akan dikeluarkan dari kategori Barang Milik Negara.
DPRD berharap komitmen tersebut segera dipenuhi agar kepastian hukum bagi masyarakat di sepanjang Jalan Pekanbaru–Dumai dan wilayah Kota Dumai dapat terwujud.
“Yang kita perjuangkan adalah kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegas Azmi
Editor : Anggi .S.




Komentar