Politik
Beranda / Politik / Ada Apa ! Bupati Petahana Afrizal Sintong dan FB Sanimar Dilaporkan ke Bawaslu

Ada Apa ! Bupati Petahana Afrizal Sintong dan FB Sanimar Dilaporkan ke Bawaslu

Foto : Bupati Petahana Afrizal Sintong dilaporkan tiga Warga ke Bawaslu Rohil .

Rohil, Derap1News — Tiga Warga Rokan Hilir melaporkan Bupati Petahana Afrizal Sintong beserta pemilik akun Facebook atas nama Sanimar offc II ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jum’at 27 September 2024.

Dilaporkannya orang nomor satu di Kabupaten Rohil sekaligus calon petahana di Pilkada Rohil 2024 atas dugaan indikasi kepentingan Calon Bupati Petahana, Afrizal Sintong, dengan menggunakan Fasilitas Negara.

Laporan itu disampaikan oleh warga berinisial JW dan M serta SA yang ketiganya berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir. Ketiga warga tersebut didampingi beberapa kuasa hukum muda Hazizi Suwandi, SH, MH dkk saat mendatangi Kantor Bawaslu.

Adapun materi laporan itu terkait Calon Bupati Petahana Afrizal Sintong melakukan sosialisasi saat hadir dalam kegiatan pertemuan dengan Khalifah Se – Kabupaten Rohil digedung serbaguna -Bagansiapiapi. Afrizal Sintong juga berpose 2 jari yang mengandung makna untuk melanjutkan masa jabatannya 2 periode kepada peserta kegiatan dan menggunakan anggaran negara.

Baca Juga  Pilkada Rohil 2024, Khalifah Yunizar Serukan Warga Terus Jaga  Rasa Aman, Damai, dan Demokratis

Kemudian dalam program penyerahan bedah rumah yang dihadiri Bupati, Afrizal Sintong. Ia juga mengisyaratkan kepada masyarakat untuk melanjutkan masa jabatan dengan menyerukan“Asset” dan dijawab oleh masyarakat “lanjutkan”dilanjutkan lagi oleh Afrizal Sintong dengan seruan “Asset…” Dan dijawab masyarakat “menang” yang merupakan akronim dari Afrizal Sintong dan Setiawan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Rohil.

DPP PAN Resmi Tunjuk Kembali Armansyah Nahkodai PAN Rohil Lima Tahun ke Depan

Selanjutnya, pemilik akun Facebook atas nama Sanimar offc II yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Ketua PKK Kab. Rohil, istri dari Calon Bupati Petahana, Afrizal Sintong dimana dalam kapasitasnya sebagai ketua Dekranasda melakukan kegiatan pembagian sembako kepada peserta atau masyarakat Kelurahan Bagan Hulu dengan berpose 2 jari yang di duga bermakna lanjutkan 2 periode.

Baca Juga  Paslon BiJaK Soroti Proyek Anggaran DAK 11 Milliar di Saat Kampanye Dialogis di Palika

Hazizi Suwandi, SH, MH menjelaskan laporan tersebut menurutnya suatu tindakan penyalahgunaan wewenang strategis yang dilakukan Bupati petahana dan akun Facebook istri Bupati petahana dengan menggerakkan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan lainnya. Dengan cara ini semua tentunya akan menguntungkan bagi dirinya selaku Kandidat Petahana .

Apapun bentuk kegiatan, baik anggaran dari APBD maupun APBN tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan salah satu calon, ada aturannya dan tindakan ini diduga melanggar aturan pemilu” ungkap Hazizi Suwandi, SH, MH, dkk selaku Kuasa hukum pelapor.

Lebih lanjut, ia menegaskan, Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, UU No 10 tahun 2016. Tentang pelanggaran administrasi pemilihan dan dugaan tindak pidana pemilihan dengan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon.

Baca Juga  Wilfryd M.H Siahaan SH., M.Hum : Mutasi Pj Penghulu di Rohil Sudah Sesuai Aturan Tentang UU Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Rokan Hilir Nasrudin SH saat dikonfirmasi tim media membenarkan adanya laporan tiga warga melaporkan Bupati Petahana Afrizal Sintong beserta pemilik akun Facebook atas nama Sanimar.(Tim)**

Karmila Sari Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Riau, Dinilai Representasi Regenerasi dan Energi Baru Partai

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *