
ROKAN HILIR, Derap1News – Kawasan hutan di Sungai Kemudi, Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem sekaligus sumber penghidupan masyarakat, kini terancam rusak. Lahan yang terdaftar resmi sebagai Kelompok Tani Hutan (KTH) Makmur Jaya Bersama diduga telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum pengusaha.
Kawasan KTH Makmur Jaya Bersama memiliki luas sekitar ±180 hektare, tercatat dalam Registrasi Nomor 14/07/01/2020/KTH.222/2023 sejak tahun 2023. Sesuai ketentuan, kawasan tersebut diperuntukkan bagi pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan tidak dibenarkan ditanami komoditas perkebunan seperti kelapa sawit.
Namun, sejak awal tahun 2025, puluhan hektare lahan dilaporkan telah dibuka dan ditanami sawit. Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan, pembangunan kanal sekunder dengan panjang rata-rata sekitar 200 meter dan lebar ±3 meter, serta pembendungan di tepi sungai guna mendukung aktivitas perkebunan.
Padahal, pembangunan kanal dan pembendungan di kawasan hutan berpotensi merusak tata kelola air, mempercepat degradasi lingkungan, serta mengancam ekosistem pesisir sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami tahu ini lahan KTH Makmur Jaya Bersama dengan aturan khusus. Tapi kenyataannya sekarang sudah berubah jadi kebun sawit,” ujar seorang warga setempat berinisial S, Kamis (1/1/2026).
Warga menilai lemahnya pengawasan menjadi celah bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan status kawasan hutan. Mereka khawatir, jika praktik ini dibiarkan, maka fungsi hutan sosial akan hilang dan hak masyarakat lokal terpinggirkan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kawasan hutan sosial di Rokan Hilir. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun tangan, melakukan penertiban, dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga melanggar hukum kehutanan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan. Tim media menghubungi Sekretaris KTH Makmur Jaya Bersama, Edi, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (2/1/2026), namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi saat media mengkonfirmasi Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir terkait dugaan alih fungsi lahan KTH menjadi perkebunan sawit. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait tidak menutup mata, mengingat kawasan hutan sosial merupakan program strategis negara untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Red)**




Komentar