Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Massa Kepung Kantor Wali Kota, Tolak SE Penataan Penjualan Daging Non Halal di Medan

Massa Kepung Kantor Wali Kota, Tolak SE Penataan Penjualan Daging Non Halal di Medan

Massa saat Melakukan Ujuk Rasa di Wali Kota Medan .

MEDAN,Derap1News – Ribuan massa pengunjuk rasa memadati area luar Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di wilayah Kota Medan.

Aksi massa mendapat pengamanan cukup ketat dari aparat dengan sejumlah kendaraan taktis disiagakan di halaman kantor wali kota, termasuk mobil water cannon milik Polda Sumut,
kendaraan pengurai massa (Raisa), truk pengangkut personel, ambulans kepolisian, serta satu unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Damkar Kota Medan.

Barisan tameng aparat tampak tersusun rapi di sisi gedung. Personel kepolisian berjaga di pintu masuk utama, halaman depan, hingga bagian belakang kantor guna mengantisipasi potensi kericuhan.

Baca Juga  Cepat Tanggap, Personel Pos Nino Satgas Pamtas RI–RDTL Bantu Anak yang Terluka Saat Bermain

Massa sebelumnya bergerak dari Lapangan Merdeka Medan sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan bersama sejumlah elemen masyarakat, antara lain Horas Bangso Batak, Persatuan Masyarakat Siam (PMS), Gerakan Pemuda Batak Indonesia (GPBI), serta organisasi lainnya.

Dalam orasinya, massa menilai surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kota Medan membatasi ruang usaha pedagang daging nonhalal dan berpotensi diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Ketua HIMA ITR Soroti Kekerasan di UIN Suska Riau, Kampus Harus Jadi Ruang Aman dan Beradab

Mereka mendesak agar kebijakan tersebut dicabut serta meminta pemerintah lebih fokus pada persoalan mendasar kota seperti banjir, kemacetan, dan masalah sosial.

Baca Juga  Jelang HUT ke-80 RI, Warga Sintong Tumpah Ruah Meriahkan Jalan Santai dan Aneka Lomba

“Cabut SE melarang daging babi. Pak wali kota dengar suara kami. Daging babi telah membesarkan anak-anak kami,” teriak seorang orator dari atas mobil komando.

Di sisi lain, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan dibuat untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antarumat beragama.

Penjualan daging nonhalal seperti babi, anjing, dan ular dilarang dilakukan di bahu jalan serta tidak boleh membuang limbah ke saluran drainase umum. Aktivitas penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup atau area pasar yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berada terlalu dekat dengan rumah ibadah maupun kawasan dengan mayoritas penduduk muslim.

Bareskrim Mabes Polri Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Rohil, 308 Butir Disita

Perwakilan Massa Bertemu Wali Kota

Baca Juga  Peduli Bencana Banjir,Ormas PAC PBB Tanah Putih Antar 1 Truk Bantuan Sembako ke Tapteng -  Sibolga

Di tengah berlangsungnya aksi, sejumlah perwakilan pedagang dan elemen masyarakat diterima untuk berdialog langsung dengan Wali Kota Medan di dalam gedung.

Sekira pukul pukul 17.30 Wali kota dan rombongan perwakilan warga  akhirnya keluar dari kantor dan menemui warga menyampaikan akan menarik kembali surat Edaran itu dan akan membenahi kondisi saat ini yang di alami warga pedagang daging babi saat ini .

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar kantor wali kota terpantau masih dalam penjagaan aparat dan berlangsung kondusif.(Red)

Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Negara, Aktivitas Eks Konsesi PT DMMP Uji Ketegasan Hukum
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *