Peristiwa
Beranda / Peristiwa / KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp5 Miliar

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp5 Miliar

Foto Ilustrasi Pengkapan KPK.

Jakarta,Derap1News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), setelah resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait importasi, Kamis (26/2).

Penangkapan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka terhadap BBP merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang tengah berjalan.

“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore.

Baca Juga  Tuntutan Hukuman Mati Guncang Sidang Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam

BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

H. Adrizam Resmi Dilantik, Siap Pimpin Rantau Bais sebagai Datuk Penghulu PAW

Berawal dari Temuan Rp5 Miliar


Budi menjelaskan, penetapan BBP sebagai tersangka tidak terlepas dari rangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi lainnya, termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Salah satu temuan penting dalam perkara ini adalah lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar.

“Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik mendalami dari para saksi uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ungkap Budi.

Baca Juga  Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Negara, Aktivitas Eks Konsesi PT DMMP Uji Ketegasan Hukum

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan safe house atau rumah aman yang disebut-sebut dimanfaatkan dalam rangkaian tindak pidana tersebut, baik untuk penyimpanan uang maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan perkara.

Impor 105 Ribu Pikap India Picu Polemik, Agrinas Klaim Harga 50% Lebih Murah dari 4×4 di RI

Sebelumnya, BBP telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2) untuk mendalami pemanfaatan safe house tersebut. Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan sebelumnya.

Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta Terjerat

Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Di antaranya mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026,
Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando.

Baca Juga  Pemda Rohil Dianggap Lalai dan Abai Puluhan Tahun Aset Jembatan AtmoTidak Pernah Ada Perawatan

Selain itu, turut menjadi tersangka Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.

Para tersangka sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.

Ketua HIMA ITR Soroti Kekerasan di UIN Suska Riau, Kampus Harus Jadi Ruang Aman dan Beradab

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi tersebut.**

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *