
DUMAI, Derap1News – Aktivitas panen kelapa sawit yang diduga masih berlangsung di lahan eks konsesi PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) memantik sorotan publik. Lahan seluas sekitar 1.458,7 hektare di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, sebelumnya telah disita negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Jika dugaan tersebut benar, aktivitas pemanenan berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta kebijakan strategis pemerintah dalam penertiban kawasan hutan.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan pemanenan tandan buah segar (TBS) masih berlangsung secara terbuka. Mobilisasi truk pengangkut hasil kebun juga disebut masih keluar masuk area yang telah berstatus sita negara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pihak yang memberi izin serta dasar hukum aktivitas tersebut tetap berjalan di atas lahan yang telah berada dalam penguasaan negara.
Penyitaan oleh Satgas PKH sejatinya merupakan langkah tegas pemerintah untuk menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam aspek hukum, status sita menempatkan objek di bawah pengawasan dan penguasaan negara hingga ada kepastian hukum lanjutan.
Setiap pemanfaatan tanpa izin resmi berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Aktivitas yang diduga masih berlangsung itu dinilai berpotensi mencederai wibawa negara dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan. Jika perusahaan tetap beroperasi di atas lahan sita, publik dapat menilai adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan.
Selain itu, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan upaya reformasi tata kelola sumber daya alam yang tengah digencarkan pemerintah pusat, khususnya dalam pengembalian kawasan hutan kepada negara untuk dikelola sesuai aturan.
Pengamat hukum lingkungan menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dan transparan. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap pelaku, termasuk korporasi besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT DMMP terkait dugaan aktivitas panen di lahan sita tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari Satgas PKH dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa perintah penyitaan benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar formalitas administratif.**




Komentar